JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Nasib Irjen Pol Teddy Minahasa usai diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu akan ditentukan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5) mendatang. Hal itu diungkapkan Hakim Ketua Jon Sarman Saragaih usai Kuasa Hukum Teddy Minahasa membacakan dupliknya.
"Selanjutnya untuk pembacaan putusan persidangan sekali lagi, yang terakhir pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2023 jam 9.00 WIB," ujar Jon Sarman dalam persidangan, Jumat (28/4).
"Terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Jon Sarman.
Dalam putusan atau vonisnya tersebut, Jon Sarman akan memutuskan akan mengabulkan tuntutan maksimal dari Jaksa Penuntut Umum terhadap Teddy Minahasa, yaitu hukuman mati ataupun lebih rendah dari hukuman tersebut.
Untuk diketahui, terdakwa eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut pidana mati dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang disisihkan dari barang bukti pengungkapan sabu di Polres Bukittinggi. Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (Alm) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Kamis (30/3).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyebut tak ada hal yang meringankan Teddy Minahasa terkait dengan kasus yang menjeratnya soal peredaran narkotika jenis sabu.
"Hal-hal yang meringankan tidak ada," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman