PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tak sampai sepekan, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Tempat kejadian perkaranya di ruas Jalan Lintas Pasirpengaraian menuju kampus Universitas Pasirpengaraian Kecamatan Rambah Hilir, Ahad (8/1/2023) siang lalu.
Para tersangka yang berinisial FA, ET, dan MK ditangkap di tempat berbeda di Kecamatan Rambah. Tim Resmob lebih awal menangkap FA. Dari keterangan FA yang dikembangkan penyidik, mereka melakukan aksi curas bersama ET dan MK. Kemudian polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan diduga pelaku ET dan MK. Selanjutnya dengan gerak cepat, Tim Resmob, Rabu (11/1/2023) berhasil menangkap tersangka ET yang diduga pelaku curas di Dusun Pasir Putih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Selanjutnya, Kamis (12/1/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, Tim Resmob melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan MK. Atas informasi yang diterima, akhir pelaku MK berhasi ditangkap di Dusun Gelumbang Kelurahan Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah. Ketika di interogasi, MK mengakui telah melakukan tindak pidana curas bersama rekannya FA dan ET.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP D Raja Putra Napitupulu SIK MH di dampingi Kassubsi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, Kamis (12/1/2023) petang menyebutkan FA, ET, dan MK berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Rohul.
Saat ditangkap, ketiga tersangka tidak melakukan perlawanan kepadan petugas, dan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curas di jalan lintas Pasirpengaraian menuju Kampus UPP Kecamatan Rambah.
Dari ketiga tersangka, lanjut Raja, penyidik mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Vivo jenis Y12s dan 1 unit sepeda motor Jialing
‘’Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,’’ tegasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi kejadian aksi curas yang dilakukan ketiga tersangka, berawal Ahad (8/1/2023) sekitar pukul 13.00 WIB, pelapor dari Desa Pasir Utama Kecamatan Rambah Hilir bersama saksi DSP mengendarai sepeda motor Supra X 125 jenis melewati jalan lintas Rambah-Kampus UPP menuju Pasirpengaraian hendak membeli suku cadang sepeda motor.
Kemudian, pelapor duduk di Kompleks Perkantoran Bina Praja Pemda Rohul, tepatnya di belakang Kantor Bupati Rohul. Tiba-tiba datang pelaku berjumlah 4 orang menggunakan sepeda motor roda dua mengintai pelapor hingga kemudian pelapor arah pulang.
Setibanya di Jalan Lintas Pasirpengaraian Kecamatan Rambah menuju Kampus UPP, pelaku memepet dan memberhentikan pelapor dengan mengatakan, minta uang kalian, seraya pelaku mengacungkan sebilah pisau pendek ke arah pelapor.
Lalu pelapor mengatakan, "Tidak ada." Kemudian pelaku mengambil dengan paksa 2 unit handphone dari pelapor dan saksi serta uang dengan total Rp350.000 yang diambil dari saku korban.
Kemudian mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban dan membuangnya. Setelah itu pelaku bersama 3 temannya pergi meninggalkan pelapor. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohul, di mana handphone korban yang diambil pelaku merk Vivo jenis Y12s dan Oppo jenis A17K.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan hingga berhasi menangkap ketiga tersangka curas yang melakukan aksinya di Jalan Lintas Rambah menuju Kampus UPP Kecamatan Rambah Hilir.
Laporan: Engki Prima Putra
Editor: Edwar Yaman