DURI (RIAUPOS.CO) - Setelah melakukan penyidikan secara mendalam, akhirnya tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis berhasil menangkap dua tersangka, dalam perkara pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Kota Duri di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Pengungkapan pelaku curas ini disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasatreskrim AKP Firman Fadhila saat berada di Mapolsek Mandau.
"Ya, dua tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Lintas Duri-Dumai Km 13, persisnya dekat Timbangan Gajah Tua, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis pada Ahad (3/9) lalu sudah berhasil kita ungkap dan pelakunya kita amankan bersama barang buktinya," ujar AKP Firman kemarin.
Kasat Reskrim menyebutkan, dua tersangka berinisial AS (33) dan AH (33) melakukan aksinya dengan modus karena sakit hati dan dendam dengan atasan tempatnya bekerja. Di mana mereka tidak lagi bekerja sama dengan pemilik inti sawit yang diangkut oleh M Akbar selaku pelapor dalam perkara ini.
"Kalau dari keterangan kedua tersangka kepada petugas, aksinya dilakukan bersama 12 rekannya yang saat ini masih kita kejar," ujarnya.
Dari pengungkapan itu kata Firman, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 nit mobil tronton plat BK 8355 XC warna merah, satu unit mobil tronton BM 8362 DL warna ungu, satu unit mobil merek Mitsubishi FU 415 model truk warna putih biru BL 8332 CL.
"Kita juga mengamankan BB lain berupa dua handphone, masker wajah warna abu muda, potongan lakban hitam, inti sawit dengan berat netto 33.850 kg dengan 9 buah ember warna hitam dan 1 pcs terpal warna biru," ujarnya.
Dikatakan Firman, saat ini kedua tersangka sudah berada ditahanan Polres Bengkalis guna proses penyelidikan lebih lanjut. Pihaknya juga masih melakukan pengembangan di lapangan, karena pelaku ini tidak hanya dua orang saja, tapi masih banyak lagi pelaku lain yang masih dalam penyelidikan kita," ujarnya.(ksm)