PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kucuran Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan Bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rokan Hulu (Rohul) setiap tahun ke-139 desa terbilang besar. Maka penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, sesuai dengan regulasi pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel.
''Kita imbau seluruh kepala desa, sekretaris dan bendahara desa, dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tidak ada lagi penyelewengan atau perbuatan yang menyimpang dalam pengelolaan keuangan desa yang berakibat pada ketentuan hukum,'' ungkap Bupati Rohul H Sukiman yang diwakili Sekda Rohul Muhammad Zaki STTP MSi.
Pesan itu disampaikan saat membuka bimbingan teknis (bimtek) pengelolaan keuangan desa di Convention Hall Islamic Center Rohul, Rabu (14/12). Dalam acara tersebut hadir Inspektur Daerah Rohul H Helfiskar SH MH, perwakilan Kepala OPD dan peserta bimtek yakni kades, sekretaris dan bendahara desa se-Kabupaten Rohul dan narasumber dari BPKP Perwakilan Riau.
Menurutnya, kades sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, namun perlu dipahami bahwa pernyataan ini jangan diartikan segalanya dapat dikuasai oleh kades. Pernyataan ini mempunyai makna, seluruh tanggung jawab pengelolaan keuangan desa ada pada kades dengan mengacu aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekda menyebutkan, sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa menyatakan, pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa.
Sedangkan keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa.
''Pak kades selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, agar dapat membangun tim yang solid dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang berintegritas, sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,'' ujarnya.
Zaki menegaskan, kades harus melakukan koordinasi yang baik dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, apabila terdapat hal-hal yang tidak dipahami dalam melakukan pengelolaan keuangan desa agar dikoordinasikan dengan APIP, sehingga tidak terjadi penyimpangan maupun hal-halyang berakibat sanksi hukum.
''Sebagai bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam pengelolaan keuangan desa, kita telah me-launching aplikasi Siskeudes online, tentunya ini menjadi bukti pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan tata kelola pengelolaan keuangan di Kabupaten Rohul,'' sebutnya.
Dirinya atas nama Pemkab Rohul, memberikan apresiasi setinggi-tingginya serta mengucapkan terima kasih, kepada BPKP Perwakilan Riau yang telah menjadi mitra pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan pengelolaan keuangan khususnya pengelolaan keuangan desa ini.
''Kami masih sangat mengharapkan ke depan, bimbingan dan arahan dari BPKP Perwakilan Riau untuk kelancaran pengelolaan keuangan daerah maupun pengelolaan keuangan desa – desa yang ada di Kabupaten Rohul,'' pintanya.(zed)