PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah hampir 20 tahun, persoalan tapal batas daerah antara Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang penuh dinamika dan berliku itu telah selesai.
Kedua pemerintah kabupaten (Rohul dan Palas, red) dari awal telah sepakat, penyelesaian permasalahan tapal batas daerah tetap berkomitmen dengan memperhatikan dan mempertimbangan, baik itu kesepakatan maupun administrasi yang telah ada sebelumnya.
Hal itu bertujuan menghindari terjadinya konflik ataupun memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terhadap wilayah administrasi domisilinya.
Penyelesaian tapal batas tersebut bentuk komitmen dan perjuangan serta langkah konkrit dari pemerintah daerah di bawah kepemimpinan H Sukiman selaku Bupati Rohul yang didukung DPRD Rohul dan Pemerintah Provinsi Riau.
Dengan telah berhasil mengembalikan batas administrasi ke titik semula yang terletak pada titik koordinat 100°06’49.60°BT dan 01°03’ 58.20” LU yang dibuktikan dengan berdirinya gapura batas daerah yang telah ada sebelum Kabupaten Rohul dimekarkan.
Selain itu, usulan Pemkab Rohul melalui Gubernur Riau H Syamsuar untuk merevisi Permendagri Nomor 81 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kabupaten Palas dengan Kabupaten Rohul ke Mendagri berhasil.
Dibuktikan, terlaksananya rapat finalisasi penyusunan Permendagri Batas Daerah dengan agenda pembahasan segmen batas daerah Kabupaten Palas dengan Kabupaten Rohul oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di ruang rapat Hotel Best Western Jakarta, Rabu (24/8) lalu.
Finalnya tapal batas Kabupaten Rohul dengan Palas diperkuat dengan penandatanganan bersama berita acara kesepakatan Nomor: 01/BAD I/VIII/2022, tertanggal 24 Agustus 2022, dalam pelaksanaan rapat finalisasi penyusunan Permendagri Batas Daerah dengan agenda pembahasan Segmen Batas Daerah Kabupaten Padang Lawas dengan Kabupaten Rohul di ruang rapat Hotel Best Western Jakarta.
Rapat ini dihadiri Tim Penegasan Batas Daerah (PBD) Pusat, Tim PBD Provinsi Sumut, Tim PBD Provinsi Riau, Tim PBD Kabupaten Padang Lawas, dan Tim PBD Kabupaten Rohul. Diketahui, berita acara kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Rohul H Sukiman dan Bupati Padang Lawas yang dalam hal ini memberikan kuasa kepada Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Padang Lawas Sainal Abidin Nasution SThI serta perwakilan Tim PBD yang hadir.
Isi kesepakatan di antaranya, Pertama, Pemkab Padang Lawas, Pemkab Rohul, Pemprov Riau dan Pemprov Sumut sepakat dengan perubahan batas antar kedua daerah. Khususnya penarikan garis di antara pilar batas utama (PBU) P.36 sampai dengan Pilar Acuan Batas Utama (PABU) P.20 dengan menambah 11 titik koordinat.
Yakni pada batas antara Desa Tambusai Barat, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau dan Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi, Kabupaten Palas, Sumut. Di antaranya mulai dari Titik Kartometrik (TK) 16 hingga TK 26 dengan menyesuaikan koordinat geografi (lintang dan bujur) dan koordinat Universal Transverse Mercator (UTM) yang telah disepakati kedua kabupaten tersebut.
Dua, sepakat melakukan perubahan pada Pasal 2 huruf a Permendagri Nomor 81 tahun 2019 tentang Batas Daerah Kabupaten Palas Provinsi Sumut dengan Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan menambah 11 titik koordinat tersebut.
Bupati Rohul H Sukiman mengucapkan rasa syukur kepada Allah SWT dan terima kasih kepada Pemprov Riau Riau dalam hal ini Gubernur Riau H Syamsuar dan Mendagri Republik Indonesia Tito Karnavian yang telah memfasilitasi permasalahan tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul Provinsi Riau dengan Kabupaten Palas Provinsi Sumut.
Menurutnya, hampir 20-an tahun permasalahan tapal batas antara Kabupaten Rohul dengan kabupaten tetangga (Palas, red) yang bersengketa, akhirnya telah final dan mengikat.
"Saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Rohul mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat, baik dari pemerintah pusat, Provinsi Riau, Sumut, Kabupaten Rohul, dan Padang Lawas. Tak hanya melibatkan pemerintah daerah, penyelesaian tapal batas daerah ini terselesaikan berkat kerja sama kecamatan, desa yang bertetangga dari kedua provinsi tersebut," ungkap Bupati Rohul H Sukiman kepada Riau Pos, Jumat (9/9), terkait finalnya tapal batas daerah antara Kabupaten Rohul dan Palas.
Mantan Dandim Indragiri Hilir itu menegaskan, revisinya Permendagri Nomor 81 tahun 2019, merupakan langkah konkrit dan strategi pemkab bersama DPRD Rohul, mulai dari menginisiasi, verifikasi, indentifikasi, bahkan sampai memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak untuk membahas kondisi faktual serta historis yang ada di lapangan.
Semuanya itu, lanjut Bupati Rohul dua periode itu, memerlukan perjuangan yang panjang. Di mana 12 November 2020 lalu telah dilakukan verifikasi dan identifikasi lapangan terhadap titik koordinat, rencana revisi Permendagri Nomor 81 tahun 2019 yang dihadiri Pemkab Rohul dan Palas.
Hasil verifikasi dan identifikasi lapangan, bahwasanya Permendagri Nomor 81 tahun 2019 masih terdapat perbedaan dengan kondisi riil geografis dan demografis sehingga dipandang perlu untuk dilakukan penyesuaian.
Namun dengan adanya itikad baik dari kedua pemerintah daerah untuk melakukan musyawarah mufakat serta mengedepankan kepentingan masyarakat banyak dan kondusifitas daerah perbatasan, maka didapatkan kesepakatan bersama.
Sukiman yang merupakan veteran pejuang Timor Timur tahun 1975 itu, menerangkan, sebelum terbentuknya Kabupaten Rohul dan Kabupaten Palas, sebenarnya telah ada kesepakatan bersama terkait batas daerah yakni gapura antara Pemerintah Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan Kabupaten Padang Sidempuan Provinsi Sumut sebelum terbentuknya dua kabupaten tersebut.
Sehingga dengan adanya komitmen bersama antara Pemkab Rohul dan Palas dalam percepatan penyelesaian batas daerah dengan dasar memperhatikan dan mempertimbangan kesepakatan maupun administrasi yang telah ada sebelumnya.
Serta menghindari konflik masyarakat dan menjaga kondusivitas di daerah perbatasan antara kedua kabupaten (Provinsi Riau dan Sumut). "Pemkab Rohul dan Palas akhirnya sepakat bersama untuk merevisi garis batas antar daerah dengan mengembalikan batas administrasi ke titik semula (gapura batas daerah, red). Pada akhirnya disepakati dan final batas daerah Kabupaten Rohul dengan Palas dengan telah direvisinya penyusunan Permendagri Nomor 81 Tahun 2019 di Kemendagri," tutur mantan Dandim Pekanbaru itu.(adv/epp)