Diduga Pesta Narkoba, Sembilan Tersangka Diamankan

Rokan Hilir | Senin, 10 Juli 2023 - 10:34 WIB

Diduga Pesta Narkoba, Sembilan Tersangka Diamankan
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi (ISTIMEWA)

TANJUNG MEDAN (RIAUPOS.CO) - Diduga melakukan pesta narkoba, sembilan orang diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Rokan Hilir (Rohil), Kamis (6/7).

“Tersangka melakukan pesta narkoba jenis sabu dan ekstasi di sebuah rumah panggung, Jalan Mahato, Dusun Pondok Sindo Kepenghuluan Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Medan,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Ahad (9/7).


Sembilan tersangka terang Juliandi merupakan warga Sumut, Rohil dan Rokan Hulu (Riau).

Enam warga Sumut yakni Yg (24) warga Desa Melati I, Kecamatan Perbaungan. Ri (33) warga Desa Pasar VI Kuala Namu. Bs (27) warga Desa Torgamba,  Iw (50) warga Desa Karang Anyar. Bd (54) warga  Desa Pangkalan, Ms dan Al (28) warga Desa Pangkalan Mansur. 

Dua warga Rohil yakni Dd (38) dan Sp (33) keduanya warga Kepenghuluan Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Medan, Rohil, Riau. Serta Ml (20) warga Desa Mahato, Tambusai Utara, Rokan Hulu, Riau.

“Pada saat diamankan, ditemukan  4.45 gram sabu dan 2.29 gram pil ekstasi,” kata Juliandi.

Terungkapnya kejadian tersebut terang Juliandi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa  di sebuah rumah panggung di daerah Tanjung Melawan diduga terjadi penyalahgunaan narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres  melakukan penyelidikan di daerah dimaksud guna mengungkap kebenarannya.

Sesampainya di tempat dimaksud, tim Opsnal mengepung rumah. ”Tim mendapati lima orang pria berada di dapur rumah, dan langsung diamankan. Kemudian datang tersangka Ba. Selain itu di dalam kamar diamankan dua tersangka serta satu orang di ruangan tengah,” kata Juliandi. 

Begitu kesembilan tersangka diamankan tim yang di dampingi RT setempat langsung melakukan penggeladahan dan di dapur ditemukan plastik yang di dalamnya diduga berisi narkotika sabu.

Ditemukan juga pil ekstasi sebanyak enam butir serta sejumlah barang bukti lainnya.

“Tim Opsnal kemudian membawa kesembilan tersangka  beserta barang bukti ke Kantor Satnarkoba Polres Rohil untuk pengusutan lebih lanjut,” ujar Juliandi.

Hasil tes urine kesembilan tersangka positif, dan  mereka disangkakan sebagaimana yang dimaksud  Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(gem)

Laporan ZULFADLI, Tanjung Medan









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook