Polda Riau Tangkap 169 Kg Sabu dan 11.712 Ekstasi, Uang Rp3,3 M Turut Disita

Riau | Senin, 12 Juni 2023 - 10:56 WIB

Polda Riau Tangkap 169 Kg Sabu dan 11.712 Ekstasi, Uang Rp3,3 M Turut Disita
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal bersama Wali Kota Dumai H Paisal dan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Yos Guntur memperlihatkan barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang diduga merupakan hasil peredaran gelap narkoba di Kota Dumai, Senin (12/6/2023). (AFIAT ANANDA/RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau beserta jajaran berhasil menangkap 169 Kg narkotika jenis sabu di Kota Dumai. Dimana selain narkotika jenis sabu, Korps Bhayangkara juga berhasil mengamankan 11.712 butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp3,3 miliar.

Hal ini terungkap dalam ekspos yang dipimpin langsung Kapolda Irjen Pol Mohammad Iqbal di Kota Dumai, Senin (12/6/2023). Didalam ekspos, tergelar barang bukti narkotika serta uang tunai diduga hasil peredaran gelap narkotika.


Irjen Iqbal dalam ekspos mengatakan bahwa keberhasilan ini merupakan kerja sama semua pihak. Di mana, jumlah narkotika yang berhasil diamankan berasal dari 8 kasus sejak 12 April hingga 7 Juni 2023.

"Ini merupakan kerja sama semua pihak. Terkhusus bagi teman-teman Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dan Polres Dumai yang sudah bekerja keras mengungkap, saya sampaikan terima kasih banyak," ungkap Irjen Iqbal.

Dikatakan dia, berbagai upaya telah dilakukan pihaknya guna mencegah dan memberangus peredaran gelap narkotika di Bumi Lancang Kuning. Bahkan dirinya sudah langsung menjalin komunikasi dengan Kepolisian Malaysia, untuk mencegah masukanya narkoba dari Negeri Jiran.

"Kami sudah dua kali datang ke Malaysia. Terakhir sekitar sebulan lalu, saya langsung yang memimpin kunjungan ke Melaka. Ini merupakan upaya preemtif yang kami lakukan. Sedangkan untuk pengungkapan, pada tahun 2022 lalu, sudah 1 ton lebih kami ungkap," paparnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook