4,8 Kg Sabu dan 1.836 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Pekanbaru | Jumat, 21 Juli 2023 - 10:00 WIB

4,8 Kg Sabu dan 1.836 Butir Ekstasi Dimusnahkan
Kapolresta Pekanbaru Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, Kamis (20/7/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,8 kilogram (kg) dan 1.836 butir ekstasi, Kamis (20/7). Pemusnahan yang dilaksanakan di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan satu bulan berjalan, selama Juli 2023.


Barang bukti didapat dari sejumlah tersangka, di antaranya WN, J, D dan kelompok pengedar yang merupakan sepasang kekasih yang akan bertunangan RIS, IDS dan ARG. Total ada enam tersangka yang ikut dihadirkan dalam pemusnahan kemarin.

”Sesuai aturan, barang bukti hasil tangkapan ini harus dimusnahkan agar tidak disalah gunakan, dengan terlebih dahulu disisihkan sebagian untuk pembuktian di persidangan,” kata Kombes Pol Jefri.

Sebelum pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan pengecekan barang bukti oleh Tim Labfor Polda Riau dengan cek sampel. Ini dilakukan untuk memastikan sabu-sabu dan ekstasi yang akan dimusnahkan adalah asli.

Bersama Kasatres Narkoba Kompol Manapar Situmeang dan Perwakilan Kejari Pekanbaru Kasubsi Datun Jefri A Pohan, Perwakilan Kepala Labfor Podla Riau dan Kepala BNN Pekanbaru, Kapolresta melakukan pemusnahan barang bukti di hadapan awak media.

Dalam pemusnahan tersebut, pil ekstasi diblender dengan air, langsung dimasukkan ke dalam ember besar lalu dilarutkan bersama kristal sabu-sabu. Kemudian diaduk hingga larut untuk selanjutnya dimasukkan ke dalam selokan.

Pemusnahan barang bukti itu ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan yang ditandai Polresta Pekanbaru dan Kejari, BNN Pekanbaru dan Tim Labfor Polda Riau.(yls)

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, PEKANBARU









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook