DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kepala BNN RI Komjen Pol Dr Petrus R Golose menutup Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 dengan sandi Purnama (Gempur Peredaran Narkoba Bersama) di Dermaga TNI AL, Dumai, Provinsi Riau, Selasa (23/8). Selama dua pekan operasi di seluruh wilayah perairan Indonesia ini sebanyak 177,4 kilogram (kg) sabu-sabu dan 19.700 butir ekstasi berhasil diamankan.
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 ini digelar sejak 9 Agustus 2022. Ada pun sejumlah wilayah yang menjadi target operasi adalah Perairan Selat Melaka, Perairan Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, serta pelabuhan-pelabuhan yang terhubung dengan wilayah perairan tersebut.
Operasi gabungan ini merupakan sinergi kerja sama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan dengan sasaran pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia.
Kepala BNN RI Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, operasi ini digelar dalam rangka memerangi peredaran narkoba yang pada umumnya selalu datang dari luar negeri. "Data yang ada, 90 persen pasokan narkoba masuk dari jalur perairan sehingga ini yang lebih dahulu kami lakukan operasi," tuturnya.
Operasi dilakukan di jalur perairan sebagai jalur favorit penyeludupan narkoba. Namun menurutnya ke depan, pemetaan atas jalur-jalur penyeludupan lain juga akan terus dilakukan. "Kerja sama BNN RI dengan stakeholder terkait membuahkan hasil berupa pengungkapan tiga kasus beserta barang bukti sabu seberat 177,4 kilogram dan ekstasi sebanyak 19.700 butir serta diamankan 7 tersangka (satu di antaranya meninggal dunia). Adapun hasil pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan pada saat praoperasi dan pada saat operasi laut berlangsung," jelasnya.
Pada masa praoperasi Laut Interdiksi Terpadu digelar, BNN RI telah berhasil mengungkap dua kasus antara lain, kasus 31,7 kg di Sumsel dan Lampung berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan.
Lebih lanjut dijelaskannya, pada 27 Juli 2022, BNN RI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg.
Selanjutnya, pada 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.
Kasus 42,6 Kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi
Petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut. Pada 2 Agustus 2022, petugas BNN RI mengamankan tersangka RH alias Ari di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RH, petugas BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.
Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga mengungkap 1 kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Melaka.
Pada 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah Pantai Pendawa dan kemudian diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.
Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas. Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS.
Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun meninggal dunia.
Pada 16 Agustus 2022, tim gabungan yang dibantu Tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Pendawa, Aceh Timur. Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kg disita dari tangan tersangka JU.
Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 dengan sandi Purnama telah dilaksanakan di area Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika. "Dengan operasi seperti ini, diharapkan dapat membawa Indonesia bersih dari narkoba," tuturnya.
Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar.
Sementara itu, Wali Kota Dumai, H Paisal dalam kesempatan ini mengapresiasi operasi yang telah berlangsung sekaligus mengucapkan terima kasih atas upaya yang dilakukan BNN RI untuk meminimalisir peredaran gelap narkotika yang masuk ke Tanah Air. Menurutnya, ini adalah wujud keseriusan pemerintah melalui BNN untuk memberantas peredaran gelap narkoba.
"Terima kasih kepada BNN RI yang terus berkomitmen untuk memerangi narkoba di Indonesia. In sya Allah kami dari Pemerintah Kota Dumai siap bersinergi bersama stakeholder terkait untuk memberantas narkotika, demi menyelamatkan generasi bangsa kita," ujarnya.(MX12/jpg)
Laporan RPG, Dumai