Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi

Kriminal | Kamis, 29 September 2022 - 12:52 WIB

Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Ekstasi
Suasana pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (29/9/2022). (MHD AKHWAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) narkotika, hasil tangkapan Agustus-September 2022, digelar di halaman belakang Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Kamis (29/9/2022). Ada total 243 kg narkotika jenis sabu dan 405.527 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun, pemusnahan dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto serta beberapa pihak terkait lainnya.


Selain BB, sebanyak 27 orang tersangka yang berhasil diamankan juga dihadirkan. Di mana jumlah tersangka ini terdiri dari 8 kasus berbeda dan diamankan dari beberapa satuan kerja. Seperti Ditnarkoba Polda Riau dan Polres Dumai.

Adapun pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan BB narkoba ke dalam tong berisi air. Narkoba kemudian diaduk hingga larut dan air berubah menjadi warna keruh. 

Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menjelaskan, total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 8 kasus berbeda. Beberapa di antaranya, merupakan jaringan bandar internasional yang berhasil diamankan oleh Ditnarkoba Polda Riau beberapa waktu lalu.

“Terdiri dari 8 kasus berbeda dan total tersangka ada sebanyak 27 orang. Beberapa di antaranya ada yang merupakan jaringan internasional. Jadi, pemain dalam jumlah besar yang membawa narkotika langsung dari Malaysia, dan ditangkap di wilayah perairan,” jelas Sunarto.

Ditambahkan Sunarto, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang narkotika. Pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook