Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan

Pekanbaru | Rabu, 05 Juli 2023 - 12:45 WIB

Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan
para tersangka dihadirkan saat kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika di halaman BNNP Riau Jalan Pepaya Pekanbaru, Selasa (4/7/2023). (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Empat orang pria pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi jaringan internasional diamankan Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau, dengan barang bukti sabu  dengan berat bersih 5.894,95 gram dan jenis pil ekstasi sebanyak 479 butir di  Kepulauan Meranti.

Mereka yang diamankan masing-masing inisial M, Z, A dan B yang diamankan di tempat terpisah.


Kepala BNNP Riau Brigjen Robinson DP Siregar, saat memimpin pemusnahan mengatakan, para pelaku diamankan Rabu (14/6) lalu. “Mereka ini pengedar narkoba jaringan internasional untuk diedarkan di Riau dan Lombok,” jelasnya, Selasa (4/7).

Dijelaskan Robinson DP Siregar, sebelum tiba di Pelabuhan Tanjung Buton, pelaku M terlebih dahulu melakukan serah terima narkotika di tengah laut.

Menggunakan speedboad bersama M diamankan satu tas ransel warna coklat yang di dalamnya terdapat satu tas ransel warna hitam  yang berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu.

Tim BNNP Riau mendapatkan  ada seseorang berinisial M membawa narkotika jenis sabu menuju Pelabuhan Tanjung Buton. Hasil interogasi M mengakui narkoba yang dibawanya diperoleh dari pria inisial Z.

“Tersangka M juga mengaku dia masih menyimpan narkotika lainnya dikebun milik warga,” jelasnya lagi.

Melalui informasi dari M, sekitar pukul 10.00 WIB Tim BNNP Riau bergerak ke warung kopi Jalan Kartini, Kepulauan Meranti untuk menangkap pelaku lainnya. ”Saat penangkapan di warung kopi, tim mengamankan Z sedang bersama A,” sebutnya.

Pengakuan Z dan A, keduanya mengaku mendapatkan narkotika itu dari pria inisial B. Untuk menangkap nama terakhir, petugas meminta tersangka Z menghubunginya. “Tersangka B ini diamankan saat datang ke warung kopi,” tambah Robinson.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau Kombes Berliando menambahkan, untuk pengembangan para tersangka dibawa ke lokasi kebun sagu untuk mencari barang bukti. “Informasinya sabu dan ekstasi yang ditimbun di kebun sagu dilakukan M, Z dan AM (DPO),” terang Berliando.

Paket narkoba yang didapati ditemukan berada dalam toples plastik warna hijau. “Isi toples yang disita berisikan tiga bungkus paket besar yang diduga narkotika jenis sabu dan pil ekstasi sebanyak 479 butir,” jelas Berliando lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNNP Riau untuk diamankan dan kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Menurut pengakuan para tersangka, mereka diupah Rp20 juta untuk membawa paket narkoba tersebut. “Namun para pelaku baru dibayarkan Rp1 juta sebagai uang jalan,” katanya.

Dijelaskan Berliando, total jumlah berat bruto keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu dari tersangka yaitu sebanyak 6.310,72 gram dengan berat bersih 5.894,95 gram dan barang bukti narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 479 butir.

Selain pemaparan kronologis pengungkapan, Brigjen Robinson DP Siregar juga memimpin pemusnahan barang bukti. “Sebagian kecil barang bukti sudah disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, sisanya kami musnahkan dengan cara sabu dilarutkan di ember dan ekstasi di blender,” pungkasnya.(gem)

Laporan JOKO SUSILO, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook