PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Berdasarkan Inpres No. 2 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Bersama Pemerintah Provinsi Riau Bersinergi melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Sosialisasi yang di SMAN 2 Rambah, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Kegiatan ini merupakan kerja sama dan sinergitas antara BNN Provinsi Riau dengan Pemerintah Provinsi Riau melalui dana Hibah APBD Provinsi Riau tahun 2022 sesuai Peraturan Derah Provinsi Riau No. 20 Tahun 2018 Tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan diawali dengan acara pembukaan oleh Kasie Wastahti BNNP Riau, Mira Benita M SH dan terdapat tiga orang sebagai narasumber penyuluhan yaitu Wahyu Jati Wibowo S IP MIP (Tenaga Ahli Komisi I DRPD Prov insi Riau) dengan materi Remaja Melawan Narkoba, Mira Benita MSH (Kasie Wastahti BNNP Riau) dengan materi Strategi Penanganan Permasalahan Narkotika dan M Effendi (Pengolah Data Sie Pencegahan BNNP Riau) dengan materi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba.
Kegiatan dilaksanakan di ruang Kelas SMAN 2 Rambah pada Kamis, (1/12) dengan peserta pada penyuluhan dan sosialisasi ini berjumlah 100 orang siswa SMAN 2 Rambah Kabupaten Rokan Hulu
Dalam kegiatan ini disampaikan tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan imbauan kepada para siswa untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba. Pada kesempatan tersebut disampaikan pula terkait strategi penanganan permasalahan narkotika.
BNNP Riau sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para peserta mendapatkan peningkatan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan narkoba serta memiliki ketahanan diri dan keluarga dari ancaman narkoba.(ilo)