PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Berdasarkan Inpres Nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), BNN Provinsi Riau Bersama Pemprov Riau Bersinergi melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi yang dilaksanakan, Senin (28/11) di MAN 1 Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kegiatan tersebut dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Riau dalam rangka mewujudkan Riau Bersih Narkoba sesuai Peraturan Derah Provinsi Riau Nomor 20 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan ini dibuka Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Riau, Kombes Pol Berliando SIK dan tiga orang sebagai narasumber, yakni Pengolah Data Sie Pencegahan BNNP Riau, M Effendi serta dari Tenaga Ahli Komisi I DPRD Provinsi Riau, Yunazril SH dan Sub Koordinator PLR BNNP Riau, Betty Oktaviani SFarm Apt.
Peserta dalam kegiatan penyuluhan dan sosialisasi P4GN ini berjumlah 79 orang siswa MAN 1 Kepulauan Meranti beserta tujuh orang wali murid, enam anggota Kesbangpol dan delapan orang guru.
Dalam kegiatan ini disampaikan tentang bahaya narkoba dan imbauan kepada peserta untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta pada kesempatan tersebut disampaikan pula terkait pencegahan dan Adiksi dan Mental Health.
BNNP Riau sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap para peserta mendapatkan peningkatan pemahaman akan bahaya penyalahgunaan Narkoba serta memiliki ketahanan diri dan keluarga dari ancaman narkoba.(ilo/c)