SELATPANJANG (RIAUPOS.CO)- Direktorat Jendral Bea dan Cukai melalui Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkalis, berhasil menggagalkan penyeludupan rokok ilegal masuk ke Kepulauan Meranti.
Kejadian ini berlangsung Kamis (11/5) di salah satu gudang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Selatpanjang Barat, Kecamatan Tebingtinggi.
Tak tanggung-tanggung, barang tegahan yang berhasil mereka amankan tidak kurang dari 60.490 bungkus dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Barang ilegal ini diseludupkan dari Batam, Kepulauan Riau, menuju Kepulauan Meranti menggunakan kapal laut dengan sekali muatan hampir 6.000 slop di-packing 100 karton secara terpisah.
Namun aktivitas itu berhasil dibongkar KPPBC Tipe Madya Pabean C Bengkalis bersama jajarannya di Selatpanjang melalui informasi intelijen. Sehingga barang ilegal tersebut dapat ditindak hingga gagal beredar di pasar.
Petugas Pos Bea Cukai Selatpanjang, Wachid Aryanto membenarkan operasi atas tegahan ini berdasarkan informasi berdasarkan laporan dari intelijen mereka.
Namun ia mengaku, operasi tersebut berhasil berkat kerja sama mereka dengan TNI, seperti personel Pos AL Selatpanjang dan Koramil 02 Tebingtinggi.
“Informasi dari intelijen kita. Tapi tegahan kami lakukan bersama Pos AL dan sejumlah personel Koramil,” ungkapnya kepada Riau Pos, Ahad (14/5).
Secara rinci, 6.049 bungkus rokok ilegal itu dikemas dalam 100 karton secara terpisah berisi 60.490 bungkus atau setara 1.158.600 batang dengan empat merek yang berbeda.
Adapun merek rokok yang bersil mereka sita teridiri dari HD Ligh sebanyak 27 karton, 1.349 slop, 1.390 bungkus dan 269.800 batang, HD Red 13 karton, 1.040 slop, 10.400 bungkus, dan 166.400 batang.
Selain itu juga terdapat OFO Bold sebanyak 40 karton, 2.400 slop, 24.000 bungkus, dan 480.000 batang. Sementara itu OFO Mild, 3 kanton, 240 slop, 2.400 bungkus, 38.400 batang serta RAN Bold 17 karton, 1.020 slop, 10.200 bungkus, 204.000 batang.
Total nilai taksiran atau perkiraan mereka atas barang yang diamankan tidak kurang dari Rp1,4 miliar, dengan nilai cukai Rp786 juta, hingga nilai PPN Rp145 juta.
Sayangnya, ketika barang ini ditemukan mereka tidak berhasil menemukan pemilik. Sehingga rokok tanpa pita cukai asal Batam Kepri itu menjadi barang temuan oleh KPPBC Bengkalis.
“Sampai saat ini tidak ada yang merasa atau mengaku sebagai pemilik atau kuasa barang tersebut,” jelasnya.
Aktivitas itu melanggar Undang-Undangan Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Harusnya terhadap pemilik dapat dikenakan sanksi administrasi. “Kalau pun ada pemilik tidak bisa langsung dikenakan pidana. Tapi sanksi administrasi seperti denda,” ungkapnya.
Ia menerangkan, denda itu diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2022 tentang Penelitian Dugaan Pelanggaran di Bidang Cukai sebagai bentuk pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.(wir)