DUMAI (RIAUPOS.CO) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP), berhasil menindak dan menegah KLM Rajawali bermuatan pakaian bekas dan parfum asal Malaysia yang hendak dibawa ke Kota Dumai.
Kapal kayu KLM Rajawali syarat muatan dengan GT 125 ton ini diamankan pada Sabtu (19/8) sekitar pukul 20.00 WIB di sekitar perairan Pulau Ketam, Kabupaten Bengkalis, diduga hendak menuju Kota Dumai berangkat dari pelabuhan Port Klang, Malaysia.
Kepala Seksi Pelayanan (PLI) KPPBC Dumai Sukma Mahendra, membenarkan adanya penindakan kapal KLM Rajawali bermuatan ball press diduga pakaian bekas dan parfum asal Malaysia yang hendak dibawa ke Kota Dumai tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, KLM Rajawali diawaki oleh 7 orang anak buah kapal dengan membawa sebanyak 277 bags pakaian bekas (balepressed) dan 9 karton parfum yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai," ujar Sukma, Selasa (22/8).
Dikatakan Sukma penindakan kapal KLM Rajawali ini bermula dari informasi intelijen dari Tim Penindakan dan Penyidikan KPPB Dumai terkait adanya pergerakan sarana pengangkut berupa kapal kayu dengan nama KLM Rajawali, yang mengangkut pakaian bekas (balepressed) asal Port Klang (Malaysia) tujuan Kota Dumai.
Menindak lanjuti informasi yang didapat, dengan pemantauan dan penyisiran oleh Tim Patroli Laut BC-15019 KPPBC TMP B Dumai di titik-titik yang diduga sebagai entry point, hingga akhirnya KLM Rajawali berhasil ditemukan.
Setelah dilakukan identifikasi awal, diketahui bahwa KLM Rajawali mengangkut pakaian bekas (balepressed) yang merupakan barang dilarang impor, atas hal tersebut selanjutnya KLM Rajawali dibawa ke Pelabuhan di Kota Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Tim Penindakan dan Penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diperoleh informasi bahwa KLM Rajawali diawaki oleh 7 orang anak buah kapal, dengan membawa sebanyak 277 bags pakaian bekas ( balepressed) dan 9 karton parfum yang rencananya akan dibongkar di Kota Dumai.
‘‘Saat ini barang bukti dan 7 orang anak buah kapal terduga pelaku sudah diamankan di Kantor KPPBC Dumai, selanjutnya diproses lebih lanjut oleh tim penyidikan,’’ sebutnya.
Untuk diketahui produk berupa pakaian bekas merupakan salah satu barang yang dilarang untuk diimpor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021, tentang barang dilarang ekspor dan barang dilarang impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 40 tahun 2022, pungkas Sukma.(mx12/ade)
Laporan rpg, Dumai