JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah empat orang untuk keluar negeri dalam kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di lingkungan Dirjen Bea Cukai. KPK telah menggeledah tiga lokasi terkait kasus itu, kini prosesnya naik ke penyidikan.
“Pihak-pihak tersebut kami cegah ke keluar negeri selama enam bulan,” ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Satu orang merupakan ASN dan tiga orang lainnyapihak swasta. Pencekalan itu merupakan tahap pertama, bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan.
Kasus kini sedang diubek-ubek KPK itu terkait dengan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang informasinya telah ditetapkan sebagai tersangka. Juga menyangkut Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.
KPK juga telah menggeledah tiga lokasi untuk mengumpulkan barang bukti lanjutan. Di antaranya di Tangerang Selatan, Depok, dan kawasan Jakarta Utara. Salah satu lokasi itu merupakan rumah Eko. “Dari sana kami menemukan beberapa alat bukti,” paparnya.
Di antaranya sepeda motor, mobil, beberapa tas mewah, dan beberapa dokumen penting. Barang-barang tersebut akan disita untuk menguatkan barang bukti. KPK saat ini terus melakukan pendalaman mengenai kasus yang sempat menjadi perbincangan publik tersebut.
Eko sendiri sebelum kasus dugaan suap dan gratifikasi ini muncul sering memamerkan gaya hedonnya di media sosial. Eko pernah pamer menunggangi pesawat Cessna, mengendarai mobil klasik, hingga menunggangi motor gede Harley Davidson.(elo/jpg)