Cara Menghitung Pajak Bea Cukai jika Beli IPhone 15 dari Luar Negeri

Nasional | Jumat, 15 September 2023 - 17:35 WIB

Cara Menghitung Pajak Bea Cukai jika Beli IPhone 15 dari Luar Negeri
Tampilan iPhone 15 Pro dengan titanium. (APPLE)

BAGIKAN



BACA JUGA


JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- IPhone 15 Series telah resmi dirilis pada Rabu (13/9) dan diluncurkan langsung oleh CEO Apple, Steve Job. Secara resmi, harga yang ditawarkan untuk iPhone 15 dijual mulai dari USD 799 atau Rp12,3 juta.

Terkait itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara resmi merilis cara menghitung bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar ketika membeli iPhone 15 dari Singapura.


"Jika kamu berencana membeli iPhone 15 128 GB senilai USD 799 langsung dari Singapura dan dibawa sebagai barang bawaan penumpang, maka bea masuk dan pajak impornya akan dikenakan Bea Masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10-20 persen," bunyi informasi yang dikutip dari akun Twitter yang kini bernama X, Jumat (15/9).

Lebih rinci, berikut ini cara menghitung pajak bea masuk dan pajak impor yang harus dibayar seseorang jika membeli iPhone 15 dari Singapura:

Untuk nilai barang sebesar USD 799 dan mendapat pembebasan biaya sebesar USD 500, maka nilai yang dikenakan pungutan sebesar USD 299. Adapun kurs pajak yang berlaku sebesar Rp15.000.

Nilai Pabean (NP): USD 299 × Rp15.000 = Rp4.485.000
Bea Masuk (BM): 10 persen x NP = 10 persen × Rp4.485.000 = Rp449.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Nilai Impor (NI): NP + BM = Rp4.934.000
PPN: 11 persen x NI = 11 persen x Rp4.934.000 = Rp543.000 (pembulatan ribuan ke atas)

PPh (pemilik NPWP): 10 persen x NI = 10 persen × Rp4.934.000 = Rp494.000 (pembulatan ribuan ke atas)

PPh (tidak punya NPWP): 20 persen × NI = 20 persen x Rp4.934.000 = Rp987.000 (pembulatan ribuan ke atas)

Dengan begitu, total tagihan yang perlu dibayar terdiri dari BM + PPN + PPh, yakni Rp449.000 + Rp543.000 + Rp494.000. Sehingga total akhir pajak bea cukai yang harus dibayarkan:

• Sebesar Rp1.486.000 (bagi pemilik NPWP)
• Sebesar Rp1.979.000 (tidak punya NPWP)

Selain wajib membayar pajak, Bea Cukai juga mengingatkan kepada pembeli untuk tidak lupa mendaftarkan IMEInya pada saat kedatangan di tanah air. Sebagai informasi, Bea Cukai menetapkan baik barang bawaan penumpang ataupun barang kiriman dari luar negeri, importasi ponsel hanya diperbolehkan maksimal 2 unit.

"Dua unit per penumpang jika dibawa sebagai barang bawaan penumpang, Dua unit per pengiriman apabila dikirim sebagai barang kiriman," tegasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook