Fitria Nengsih Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta

Riau | Jumat, 11 Agustus 2023 - 11:41 WIB

Fitria Nengsih Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp200 Juta
Tim JPU KPK membacakan tuntutan terhadap terdakwa mantan Plt Kepala BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (10/8/2023). (HENDRAWAN KARIMAN/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih dituntut hukuman tiga tahun penjara terkait kasus dugaan suap terhadap Bupati Kepulauan Meranti nonaktif Muhammad Adil sebesar Rp750 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budiman Abdul Karib dan kawan-kawan dalam sidang tuntutan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (10/8).


Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mardison didampingi hakim anggota Yosi Astuti dan Adrian HB Hutagalung itu, JPU KPK menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

‘’Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama penahanan yang telah dijalani,’’ kata JPU dalam amar tuntutannya, Kamis (10/8).

Selain hukuman penjara, Fitria Nengsih yang merupakan istri kedua Adil juga dituntut agar dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, bila denda tidak dibayarkan  diganti dengan pidana enam bulan kurungan.

Atas tuntutan jaksa itu, Nengsih melalui kuasa hukumnya Boy Gunawan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. ‘’Kami akan mengajukan pembelaan Yang Mulia. Minta waktu satu pekan,’’ pinta Boy kepada majelis hakim.

Majelis hakim mengabulkan permintaan tersebut. Hakim kemudian menunda sidang hingga Jumat (18/8) pekan depan dengan agenda pembacaan surat pembelaan terdakwa.

Pada sidang sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaan menyebutkan, Fitria Nengsih melakukan perbuatannya itu pada Januari 2023. Hal itu merupakan janjinya, dengan tujuan agar Muhammad Adil selaku Bupati Kepulauan Meranti saat itu memberikan pekerjaan penyediaan perjalanan ibadah umrah.

Proyek pengadaan ini berada pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT Tabur Muthmainnah Tour.

Terdakwa merupakan perwakilan PT Tanur Muthmainnah Tour pada 2021 yang kemudian pada 29 Juli 2022, naik status sebagai Kepala Pimpinan Cabang Kepulauan Meranti. Saat itu, Fitria Nengsih masih menjabat sebagai Sekretaris di BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti.

Pengadaan ini bernilai Rp8,2 miliar untuk 250 yang diberangkatkan tahap awal. Karena kedekatannya dengan Adil, terdakwa berperan meyakinkan Adil untuk memenangkan PT Tanur Muthmainnah Tour. Terdakwa menjanjikan fee sebesar Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat, yaitu sebanyak 250. Total fee yang akan didapatkan oleh Muhammad Adil adalah Rp750 juta.

Setelah PT Tanur Muthmainnah Tour menerima pembayaran Rp8,2 miliar, pada tanggal 13 Januari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Nengsih menemui Muhammad Adil. Uang senilai Rp750 juta itu diserahkan di Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti di Selatpanjang malam itu.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook