Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Menhub Budi Karya: Kami Dukung Komitmen Pemberantasan Korupsi

Hukum | Rabu, 26 Juli 2023 - 22:46 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa KPK, Menhub Budi Karya: Kami Dukung Komitmen Pemberantasan Korupsi
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (26/7/2023). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi selesai menjalani pemeriksaan, oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Budi Karya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, terkait kasus dugaan suap pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub tahun anggaran 2018-2022.

Pantauan JawaPos.com, Budi Karya keluar ruang penyidikan sekitar pukul 17.35 WIB. Ia diperiksa selama kurang lebih 10 jam, sejak pukul 07.25 WIB.


"Hari ini saya telah hadir sebagai saksi dugaan korupsi dari perkeretaapian. Hal ini merupakan dukungan kami terhadap upaya-upaya mendukung dan komitmen atas turut memberantas korupsi," kata Budi Karya usai menjalani pemeriksaan di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (26/7).

Budi Karya mengklaim, pihaknya mendukung KPK dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Namun, ia tak menjelaskan secara rinci terkait materi pemeriksaan yang ditanyakan kepada dirinya terkait kasus dugaan suap proyek DJKA.

"Terima kasih kepada KPK yang telah melakukan dengan konsisten dan dengan upaya ini in sya Allah KPK dan kami turut serta menghilangkan korupsi di Indonesia. Hal-hal lain yang berkaitan dengan pemeriksaan tadi bisa disampaikan dengan pemeriksa," tegas Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan sepuluh tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Kesepuluh orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi; PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah (BTP Jabagteng) Bernard Hasibuan, Kepala BTP Jabagteng Putu Sumarjaya, PPK BPKA Sulsel Achmad Affandi, PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah, dan PPK BTP Jabagbar Syntho Pirjani Hutabarat.

Kemudian, Direktur PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma Muchamad Hikmat, serta Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti sampai dengan Februari 2023, dan Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani diduga menerima suap dari Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono terkait sejumlah proyek pembangunan jalur kereta api.

Beberapa di antaranya, proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api trans Sulawesi di Makassar Sulawesi Selatan; serta empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur Jawa Barat.

Mereka juga menerima suap terkait proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera. Dalam sejumlah proyek itu, keenam pejabat di Ditjen Perkeretaapian Kemenhub menerima suap dari para pihak swasta selaku pelaksana proyek dimaksud, yaitu sekitar 5-10 persen dari nilai proyek.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak mulai proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. Secara total, para pejabat Ditjen Perkeretaapian Kemenhub itu menerima suap sekitar Rp14,5 miliar dari para pihak swasta.

Harno Trimadi, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya, Achmad Affandi, Fadliansyah, dan Synto Pirjani selaku tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook