PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pekanbaru akan mendapatkan kesempatan rehabilitasi medis. Terutama para napi kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu mengatakan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur soal rehabilitasi medis. Hal itu merupakan langkah pengobatan medis yang dilakukan oleh tenaga ahli melalui tahapan-tahapan yang tersusun dan terpadu untuk membantu seorang korban penyalahguna terlepas dari narkoba.
''Kami telah secara aktif menggandeng Badan Narkotika Nasional serta tim medis yang ahli di bidangnya sebagai mitra kerja dalam pelaksanaan program rehabilitasi. Tujuannya untuk mempersiapkan seseorang yang pernah terjerat dengan kasus narkotika dapat pulih, produktif serta berfungsi sosial,'' jelas Jahari.
Untuk meresmikan program ini Kanwil Kemenkumham Riau lewat Layanan Kesehatan Lapas Kelas IIA Pekanbaru, melakukan penandatanganan MoU bersama BNNP Riau, Dinas Kesehatan Provinsi Riau dan lembaga serta yayasan terkait program rehabilitasi medis ini.
''Dengan adanya kegiatan rehabilitasi medis yang ditujukan kepada Warga Binaan ini, diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup pecandu narkotika dengan berhenti mengonsumsi narkoba,'' kata Jahari.
Program ini menurut Jahari juga sebagai upaya menyukseskan target peserta rehabilitasi narkotika Kemenkum RI. Pada 2023 ini ditargetkan sebanyak 7.950 napi mengikuti rehabilitasi. Yang terdiri atas 1.500 menjalani rehabilitasi medis, 6.320 peserta rehabilitasi sosial dan 130 peserta pasca-rehabilitasi.(end)