Polresta Ikut Awasi Pengungsi WNA

Pekanbaru | Rabu, 08 Maret 2023 - 10:21 WIB

Polresta Ikut Awasi Pengungsi WNA
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi. (ISTIMEWA)

Kami ikut mengawasi para pengungsi ini, karena jumlah mereka tidak sedikit dan kerap menggelar aksi berhari-hari pada tahun lalu.
Kombes Pol Pria Budi | Kapolresta Pekanbaru

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota


PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polresta Pekanbaru ikut mengawasi pergerakan warga negara asing (WNA), terutama para pengungsi. Terutama melihat sejumlah aktivitas dilakukan para pengungsi yang berisiko mengganggu ketertiban umum.

Hal ini disampaikan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, baru-baru ini. Ia katakan pihaknya terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar bekerja sesuai tupoksi dalam menghadapi situasi tersebut.

''Kami ikut mengawasi para pengungsi ini, karena jumlah mereka tidak sedikit dan kerap menggelar aksi berhari-hari pada tahun lalu. Kami sudah menggelar rapat bersama Forkopimda Pekanbaru soal ini. Kami siap berkolaborasi,'' ujar Kombes Pol Pria Budi ditemui usai rapat bersama Forkopimda Pekanbaru, baru-baru ini.

Berdasarkan catatan Kanwil Kemenkumham Riau, per Maret 2023 ada sebanyak 803 di Kota Pekanbaru. Mereka tersebar 8 community house yang menyebar di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.

Keberadaan para pengungsi ini, terkadang menimbulkan persoalan tersendiri di tengah masyarakat. Seperti melakukan unjuk rasa, melanggar tata tertib dengan meninggalkan tempat community house atau bertempat tinggal di luar wilayah yang telah ditentukan dan bahkan melakukan tindak pidana. Seperti pemalsuan data kependudukan untuk mendapatkan paspor.

Kanwil Kemenkumham Riau juga menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Tingkat Provinsi Riau dengan aparat penegak hukum pada Selasa (7/3) di  Hotel Aryaduta Pekanbaru. Rapat ini diikuti analis keimigrasian, Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan politikus Riau, Intelkom Polda Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Provinsi Riau, Kementerian Agama Provinsi Riau hingga Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Riau.

Kepala Kanwil Kemenkum HAM Riau Mhd Jahari Sitepu menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan rapat mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri. 

''Melalui rapat ini kita dapat merumuskan langkah-langkah lebih lanjut yang disepakati secara bersama dalam penanganan terhadap pengungsi sebagai upaya meminimalisir dampak negatif dari keberadaan pengungsi di Wilayah Provinsi Riau,'' sebut Jahari.

Lewat rapat tersebut diharapkan pengawasan orang asing  dapat dilakukan secara terkoordinir diantara instansi pemerintah yang terkait dengan orang asing melalui Tim Pora. Karena menurut Jahari, pihaknya tidak bisa bekerja sendiri. Perlu sinergitas dan kolaborasi yang kuat dari berbagai pihak.

''Jangan sampai niat baik kita dalam memberi bantuan kepada warga asing bukannya memberi manfaat malah membawa mudarat bagi bangsa dan negara,'' kata Jahari.(yls)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook