DUMAI (RIAUPOS.CO) - Setelah tiga hari menjalani proses pemeriksaan dan penahanan, Kantor Imigrasi Kelas I Dumai telah mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang kedapatan melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal di Indonesia melebihi izin yang diberikan.
WNA yang diketahui bernama Zarith Sarean Sarmit (15) dipulangkan paksa oleh Imigasi Dumai, pada Sabtu (4/3) melalui jalur laut karena melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay selama 221 hari dari batas izin yang diberikan oleh pemerintah.
Zarith diamankan oleh petugas Kanim Kelas I TPI Dumai pada Rabu (1/3). Zarith diketahui overstay saat datang bersama paman dan bibinya ke kantor Imigrasi untuk pengurusan keberangkatan ke Malaysia.
Kepala Kanim Kelas I TPI Dumai, Rejeki Putera Ginting mengungkapkan, deportasi WNA asal Malaysia ini berawal saat petugas Seksi Intelijen dan penindakan Keimigrasian melakukan pemeriksaan dokumen dan ditemukan bahwa izin tinggal Zarith sudah habis masa berlakunya selama 221 hari.
Ia menambahkan, selama di Kota Dumai, Zarith tinggal di rumah pamannya di Jalan Nuri Ujung, Kelurahan Purnama, Kecamatan Dumai Barat.
Dijelaskannya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, warga negara asing yang melebihi batas tinggal dikenakan biaya beban Rp1 juta per hari.
''Dikarenakan Zarith tidak bisa membayar denda yang ditetapkan sesuai aturan yang ada dan sudah melebihi izin tinggal selama 60 hari maka yang bersangkutam kami lakukan deportasi serta dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan,'' katanya, Ahad (5/3).
Zarith dideportasi ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Dumai menggunakan kapal cepat Indonal Express dengan tujuan Port Dickson.
Meskipun yang bersangkutan merupakan anak di bawah umur, tambahnya, tetap melakukan tindak lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
''Jangan menganggap sepele hukum dan aturan yang ada di Indonesia. Kami Kanim Dumai akan menegakkan aturan keimigrasian yang berlaku dan setiap pelaku pelanggaran keimigrasian akan kami tidak tegas di antaranya dengan melakukan tindakan imigrasi yakni deportasi ke negara asalnya dan melakukan penangkalan dalam artian mereka tidak bisa lagi masuk ke wilayah Indonesia,'' pungkasnya.(mx12/rpg)