EMPAT HARI, 203 KG SABU DAN 404 RIBU EKSTASI DIAMANKAN POLDA RIAU

Perang Melawan Pengedar Narkoba

Pekanbaru | Selasa, 20 September 2022 - 11:52 WIB

Perang Melawan Pengedar Narkoba
GRAFIS (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - KEPOLISIAN  Daerah (Polda) Riau terus melakukan perang melawan pengedar narkoba. Bukti terbaru, Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kali ini jumlahnya cukup fantastis yakni 203 kilogram (kg) sabu dan 404.491 butir ekstasi dalam kurun waktu empat hari.

Jumlah ini sekaligus mencetak rekor penangkapan narkoba terbesar sepanjang sejarah di Riau. Hal ini dipaparkan langsung Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam ekspose yang digelar, Senin (19/9).


Irjen Iqbal mengatakan, pengungkapan ini berkat kerja sama Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Riau bersama Direktorat Intelkam dan Polres Dumai. Selain barang bukti, Korps Bhayangkara juga berhasil menangkap 16 tersangka.

"Tergelar barang bukti sabu 203 kg dan 404.491 butir ekstasi yang berhasil kami sita dari kasus penyalanggunaan tindak pidana narkoba. 203 kg sabu ini terdiri dari kasus TKP pertama yaitu di Taman Karya Pekanbaru. Kami melaksanakan upaya paksa tentunya melalui proses penyelidikan. Tim Ditresnarkoba bekerja sama dengan Dit Intelkam berhasil mengungkap 100.000 butir ekstasi dan 100 kg sabu dengan 10 tersangka yang ada di belakang saya ini pada hari Ahad, 11 September 2022,"terangnya.

Selanjutnya, Kapolda menyebutkan, penangkapan kedua berlangsung di salah satu hotel di Pekanbaru pada 12 September 2022. Saat itu anggotanya berhasil mengamankan 11 kg sabu dengan empat tersangka. Kemudian menyusul pada 14 september 2022, TKP di Bandar Laksamana Bengkalis. Penangkapan dilakukan Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari dua tersangka.

Mantan Kadiv Humas Polri tersebut mengatakan bulan ini saja (September), tim di jajarannya telah mengungkap lebih dari 250 kg sabu dan beberapa ratus ribu ekstasi. ”Ini menunjukkan bahwa kami terus berperang dengan pengedar narkoba. Ini juga menunjukkan bahwa tim Polda Riau terus melakukan kinerja yang sangat luar biasa. Lebih dari 500 kg sabu berhasil diungkap semenjak saya di sini,"tegas mantan Kapolda NTB tersebut.

"Sengaja saya ekspose di sini (depan Mapolda) untuk menunjukkan bahwa mulai hari ini (kemarin, red) Polda Riau terus berperang secara masif kepada mengedar narkoba. Kami proses tegas dan terukur serta tidak ada toleransi bagi pelaku narkoba. Kita harus perangi bersama para pengedar gelap narkoba gelap ini,"sambungnya.

Irjen Iqbal mengakui, pihaknya terus melakukan upaya preentif dan preventif secara terus menurus termasuk kerja sama dengan Malaysia. Bahkan dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan koordinasi dengan kepolisian negara Malaysia untuk terus  mengurangi masuknya barang-barang haram ini ke wilayah Indonesia melalui Provinsi Riau.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto yang didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Yos Guntur, Wadir Resnarkoba AKBP Nandang Lirama, dan Kapolres Dumai AKBP Nurhadi menjelaskan kronologi ketiga kasus tersebut. "Kasus pertama pada, Ahad 11 September 2022 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Taman Karya, Perumahan Citra Kencana, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru. Sebanyak 10 orang tersangka yang menyimpan narkotika (sabu dan ekstasi) dalam karung warna putih merah disembunyikan di dapur rumah kontrakan berhasil dibekuk,"buka Kombes Sunarto memulai penjelasannya.

Dikatakan dia, berawal dari diterimanya informasi masyarakat akan masuknya narkoba, maka Tim Opsnal Subdit III Ditnarkoba menangkap tersangka BAY (28), TOM (29), FAI (28) dan RIS ALS EGI (22) sekaligus barang bukti narkotika (100 kg sabu dan 100 ribu butir ekstasi). Kemudian dilakukan pengembangan untuk mengerahui siapa kurir dan pemesan barang bukti tersebut.

Selanjutnya, tim berhasil mengamankan RON (36 tahun) di simpang 5 Labersa, disusul JER (29 tahun) dan YUL (29 tahun) dibekuk di simpang Jalan Naga Sakti Tampan. Berikutnya menangkap BON (28 tahun) di Jalan SM Amin Pekanbaru.

Tidak cukup sampai di situ, Narto menjelaskan pihaknya juga mengamankan FAU (25 tahun) bersama JER (29) dan TAU yang sedang berada di Hotel Grand Elite Pekanbaru. FAU berperan sebagai penerima aliran dana atau upah untuk menjemput narkoba. Selain narkoba, barang bukti lain yang turut diamankan yakni 2 unit mobil, 2 unit sepeda motor, uang Rp42,9 juta serta 16 unit handphone.

Pada kasus kedua, Tim Subdit I Ditnarkoba pada Senin, 12 September mengamankan 11 kg sabu dan empat tersangka RIY (33), WIR (35), RAN (26) serta satu wanita asal Bukittinggi, RIR (26). Tersangka ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru. Sedangkan barang bukti narkotika didapat di kamar kos Perumahan Griya Cipta Sidomulyo, Pekanbaru. "Saat Tim Opsnal Subdit I melakukan pengembangan kasus narkoba yang ditangani Polres Kampar. Tim mendapatkan informasi nama Papi yang kemudian diketahui sedang berada di salah satu kamar hotel. Tim melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan RIY alias Papi (33), WIR (35), RAN (26) dan RIR (26), berikut dua bungkus plastik berisi 12 gram sabu,"urai Narto.

Tim mendapati keterangan dari RIY dan WIR yang mengaku masih menyimpan sabu di rumah orang tua WIR di Perumahan Griya Cipta. Di lantai 2 kamar kos, ditemukan 1 tas ransel besar yang ditutup kasur. Setelah dilakukan pemeriksaan,  ternyata berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus teh hijau sebanyak 11 bungkus (11 kg sabu). Turut diamankan 1 unit mobil, 1 timbangan digital, bong, dan 4 unit handphone.

Sedangkan kasus ketiga, Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai pada Rabu 14 September 2022 mengamankan 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JUR (45) dan RAF (28) di TKP tepi pantai Bandar Laksamana Bengkalis. "Kasus ketiga ini berawal diterimanya informasi masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di sekitar kawasan perairan Sungai Sembilan Dumai. Informasi berharga ini ditindaklanjuti secara intensif oleh tim Satnarkoba dengan melakukan penyelidikan, pemantauan dengan menggunakan transportasi darat dan air selama beberapa hari di sekitar perairan tepi Pantai Sungai Sembilan Dumai,’’ jelasnya.

‘’Hingga akhirnya pada Rabu, 14 September dinihari, tim mencurigai adanya speedboad yang melintas di sekitar perairan Lubuk Gaung Sungai Sembilan. Kemudian kami informasikan ke tim darat yang langsung melakukan penyisiran,"tambahnya.

Mantan Kabid Humas Sultra tersebut melanjutkan, merasa terendus gerak geriknya, para pelaku berubah haluan ke arah perairan Sungai Papan Bandar Laksamana Bengkalis. Benar saja, tim yang di-backup Ditnarkoba mencurigai gerak gerik 3 orang diduga sedang mengangkut narkotika dari tepi pantai menuju darat (perkebunan sawit) yang berjarak sekitar 50 meter dari tepi pantai.

Begitu dilakukan penyergapan, salah satu pelaku kabur. Tim mengamankan JUR dan RAF serta barang bukti 92 kg sabu dan 304.491 butir ekstasi yang disimpan dalam 6 buah boks. Narto memastikan para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

Polres Kampar Ungkap 1,25 Kg
Di tempat terpisah, Polres Kampar melakukan ekpose pengungkapan kasus narkoba jenis sabu seberat 1,25 kg di teras lobi depan Mapolres Kampar, Senin (19/9). Ekpose pengungkapan kasus narkoba ini dipimpin  Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK didampingi Kompol Hendrizal Gani SH MSi, Kasat Narkoba AKP Aprinaldi SH MH dan juga dihadirkan tersangka berikut barang buktinya.

Adapun tersangkanya, yakni AR (23) warga Kelurahan Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru. Dari tangan pelaku barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni lima paket narkoba jenis sabu seberat 1,25 kg, satu unit timbangan digital, dua buah tas jinjing warna hijau dan warna merah, lima ball plastik bening, satu sendok sabu plastik warna putih, satu bungkus plastik teh tarik warna hijau merk Aik Cheong.

Juga diamankan sebuah buku tabungan BCA atas nama tersangka AR, satu lembar kartu ATM BCA, satu unit HP Vivo warna Hitam dengan SIM card 081994374xxx, dan 1 unit sepeda motor warna hitam, nopol BM 4498 ABF.

Kapolres Kampar AKBP Didik Priyo Sambodo SIK menyampaikan bahwa, pengungkapan kasus ini bermula Sabtu, 10 September 2022 sekira pukul 23.00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Kampar setelah melakukan pengembangan dari AW yang mendapatkan narkoba jenis sabu dari AN di Pekanbaru.

Kemudian, tim gabungan Resnarkoba Polres Kampar bersama Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan AN dan DS di Jalan Ampera Nomor 105 Rumbai Limbungan, Kota Pekanbaru. Setelah diinterogasi, DS mengaku mendapatkan sabu dari CA (DPO).

Selanjutnya, pada Ahad 11 September 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan pemancingan terhadap CA (DPO) melalui via handphone. Kemudian sekira pukul 20.00 WIB, suruhan dari CA (DPO) langsung menghubungi DS untuk bertemu di Jalan Kulim, Kelurahan Tirtasiak, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Sampai di TKP, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka AR beserta barang bukti satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening. Dan dimasukkan ke dalam bungkusan teh tarik warna hijau yang dipegang menggunakan tangan kiri di atas sepeda motor roda dua warna hitam dengan nopol BM 4498 ABF.

Selanjutnya, setelah diinterogasi, AR mengakui masih ada menyimpan narkotika di kos-kosannya di Jalan Perjuangan Rumbai. Selanjutnya tim langsung menuju ke kosannya serta melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat RT setempat.

Ditemukan barang bukti berupa sebuah buah tas jinjing warna hijau yang di dalamnya terdapat satu bungkus besar plastik teh cina warna hijau bertuliskan Daguanyin diduga berisikan narkotika jenis sabu. Dan tiga bungkus plastik bening ukuran sedang, serta satu paket kecil narkotika jenis sabu.

"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Kampar. Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,"jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dengan pengungkapan kasus narkoba seberat 1,25 kg ini, sedikitnya Polres Kampar sudah menyelamatkan 12.500 jiwa dari ancaman bahaya narkoba.(das)

Laporan AFIAT ANANDA dan KAMARUDDIN, Pekanbaru dan Bangkinang

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook