PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Hukuman mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini bertambah menjadi delapan tahun penjara. Hal ini setelah Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing.
Mursini merupakan terdakwa korupsi kegiatan di Setdakab Kuansing. Pada peradilan tingkat pertama, Mursini divonis empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Dirinya juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Mantan Bupati Kuansing pada peradilan pertama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.
Namun JPU tidak sependapat dengan vonis tersebut karena dinilai jauh lebih rendah dari tuntutan 8,5 tahun penjara, denda Rp350 juta subsidair enam bulan kurungan. JPU juga nenuntut terdakwa, membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsidair empat tahun penjara.
Tak terima atas putusan itu, JPU Kejari Kuansing mengajukan upaya banding ke PT Pekanbaru. Hingga akhirnya, hukuman Mursini dilipat gandakan menjadi delapan tahun penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Hadiman yang memberikan atensi penuh atas kasus ini, menilai putusan PT sudah tepat. "Kami sependapat dengan Majelis Hakim PT Pekanbaru dengan diperberat hukumanan Mursini mantan Bupati Kuansing. Kami rasa sudah sepantasnya semua pelaku tindak pidana korupsi dihukum seberat-beratnya, supaya ada efek jera dan semua harta benda pelaku Tipikor dirampas untuk menutupi kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya," sebut Hadiman.
Hadiman mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PT Pekanbaru atas putusan tersebut. Karena tuntutan tersebut menurutnya hampir sama dengan tuntutan JPU.
Untuk diketahui, Majelis Hakim PT Pekanbaru diketuai Roki Panjaitan, didampingi Hakim Anggota Jumongkas Lumban Gaol dan Tantowi Jauhari telah menvonis Mursini delapan tahun penjara pada Kamis (24/2). Hakim menyatakan Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan Secara Berlanjut, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Subsider dan Dakwaan Ketiga Penuntut Umum.
Mursini diwajibkan membayar denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Mursini juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,55 miliar sebagai pengganti kerugian negara dengan subsider tiga tahun kurungan.(esi)
Laporan : HENDRAWAN KARIMAN (Pekanbaru)