PALEMBANG (RIAUPOS.CO) – Tiktokers Lina Mukherjee yang tersandung kasus pidana usai membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan bismallah, resmi dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (19/9/2023).
Vonis hukuman tersebut disampaikan dalam sidang dan termuat melalui Putusan PN PALEMBANG Nomor 726/Pid.Sus/2023/PN Plg, tanggal 19 September 2023.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan 3 (tiga) bulan kurungan,” demikian bunyi putusan vonis PN Palembang terhadap Lina Mukherjee, dikutip pada Selasa (19/9/2023).
Hakim menyatakan, vonis tersebut diputuskan lantaran Lina terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan menimbulkan rasa kebencian individu dan kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama.
Dalam surat putusan tersebut, Hakim juga menyebutkan sejumlah barang bukti yang memberatkan Lina dalam kasus ini, di antaranya:
- 1 (satu) buah DVD-R kapasitas 4.7 GB Merk Vertex; tetap terlampir dalam berkas perkara.
- 1 (satu) buah sim card indosat dengan nomor HP 085691200801.
- 1 (satu) buah akun tiktok @lilumukerji link https://www.tiktok.com; dirampas negara untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) Unit handphone Jenis Iphone 14 Pro Max Warna Purple (Ungu); dirampas untuk negara.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman