PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menerima berkas perkara tersangka tindak pidana perpajakan berinisial J, Senin (6/11). Tersangka bersama barang bukti diserahkan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau yang bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Tersangka diduga tidak membayar pajak yang telah ditetapkan dan merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Imran Yusuf mengungkapkan pada kasus ini, tersangka merupakan Komisaris CV Putra Mandiri Sejahtera (PMS), dalam kurun waktu Februari-Juli 2019, tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPNS DJP Riau kemudian menjerat J atas Pasal 39 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
PPN yang telah dipotong atau dipungut. Atas tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan
“Tersangka diduga sengaja tidak melaporkan SPT dan tidak menyetor pajak hingga menyebabkan kerugian Rp8 miliar,” ujar Imran.
Kejati Riau dan DJP Riau, sebut Imran, akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum. Langkah pemidanaan ini sendiri merupakan langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan pemenuhan kewajiban pajak dalam rangka pemenuhan kebutuhan negara.
Selanjutnya Tim Jaksa Pidsus Kejati Riau menurut Imran akan segera menindaklanjuti kasus ini. Sementara J langsung ditahan di Rutan Sialang Bungkuk selama 20 hari kedepan.(end)