Kasus Makan Babi Baca Bismillah, Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara
PALEMBANG (RIAUPOS.CO) – Tiktokers Lina Mukherjee yang tersandung kasus pidana usai membuat konten makan kulit babi dengan mengucapkan bismallah, resmi dijatuhi vonis penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Negeri Palembang, . . .