TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Ketua Tim Penasihat Hukum kasus penggeroyokan Rizki JP Poliang SH MH menyampaikan, vonis putusan atas kasus pengeroyokan selama 2 tahun dinilainya terlalu berlebihan dan tidak mencerminkan keadilan subtantif. Terlebih saat pembacaan putusan, majelis hakim hanya membacakan amarnya saja, namun tidak dengan pertimbangan hukumnya.
"Hakim juga kami nilai tidak cermat dalam melihat hal-hal yang meringankan sebagaimana terungkap selama persidangan. Menurut kami, putusan yang baik adalah putusan yang memperhatikan azas kepastian, keadilan dan kemanfaatan, sehingga hakim tidak hanya sekedar menjadi corong undang-undang yang hanya mengedepankan aspek yuridisnya saja melainkan juga harus memperhatikan aspek sosiologis dalam sebuah putusan," jelas Rizki, Rabu (29/4/2020).
Selebihnya terhadap hal-hal yang menurut hukum yang tidak benar, ditegaskan Rizki, pihaknya akan menguraikan secara argumentatif dalam memori banding. Karena itu, hakim di tingkatan atas diharapnya lebih jeli dalam persoalan ini.
"Kita berharap nanti hakim pengadilan tinggi lebih jeli lagi dalam melihat dan menilai putusan hakim Pengadilan Negeri Telukkuantan sehingga dapat memberikan keadilan bagi klien kami," harapnya.
Terkait dengan pernyataan banding, tentu pihaknya akan sampaikan itu dalam rentang waktu 7 hari ke depan. "Sejauh ini kami masih menunggu salinan putusan dari majelis hakim, untuk selanjutnya kami akan pelajari ratio decidendi dari putusan tersebut," jelas Rizki.
Laporan: Juprison (Telukkuantan)
Editor: E Sulaiman