BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Bengkalis menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Pasalnya, vonis majelis hakim tersebut dianggap justru memberi ruang kepada bandar besar narkoba, untuk lebih leluasa dan mengesampingkan efek jera bagi pelakunya.
Majelis hakim menjatuhi vonis terhadap dua terdakwa, jaringan Uncle Jay dengan vonis berbeda. Vonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa Wahyudi alias Yudi di vonis 14 tahun penjara, sementara rekannya M Risky Pratama alias Rocky-Ekik diganjar 5 tahun penjara, dari tuntutan jaksa 20 tahun penjara.
Menyikapi vonis tersebut, Ketua DPC Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kabupaten Bengkalis, Dikki Hendrik Sagala mengatakan, Granat sangat menyayangkan putusan 5 tahun terhadap terdakwa M Risky Pratama alias Rocky atau Ekik.
Ia menyebutkan, selayaknya terdakwa dijatuhi hukuman mati atau seumur hidup. Karena, terdakwa sudah melakukan tindakan yang sama sebelumnya atau residivis. Terdakwa juga diduga ikut jaringan bandar narkoba Kabupaten Bengkalis, yang disebut-sebut jaringan Uncle Jay.
"Kami sangat sayangkan putusan hakim PN Bengkalis. Hanya memvonis ringan terdakwa kepemilikan sabu-sabu 9 kg. Sementara jelas, UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 mengatur ancaman maksimal yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, hukuman penjara 20 tahun dan minimal putusan menurut UU Narkotika. Kenapa majelis hakim mengacu kepada KUHP. Ini perlu menjadi tanda tanya besar," ujar Dikki kepada Wartawan, Kamis (17/2/2022).
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Ulwan Maluf sebelumnya kepada wartawan, Rabu (16/2/2022) mengungkapkan, perkara dua terdakwa narkoba sabu-sabu seberat 9 kg sudah dijatuhi vonis sesuai ketentuan hukum.
Ulwan mengatakan, keduanya sudah dijatuhi vonis. Untuk terdakwa Wahyudi alias Yudi divonis 14 tahun penjara dan M Risky Pratama alias Rocky divonis 5 tahun penjara. Untuk terdakwa M Risky Pratama alias Rocky ini, sebelumnya di PN Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 Tahun.
"Ya, untuk terdakwa M Risky Pratama alias Rocky ini kenapa divonis 5 tahun. Terdakwa ini sebelumnya di PN Pekanbaru, sudah menjalani hukuman atas putusan inkracht Mahkamah Agung (MA) vonis 15 tahun, dari tuntutan 20 Tahun. Maka majelis hakim berdasarkan Pasal 12 angka 4 KUHP. Bahwa seorang terdakwa itu tidak boleh dihukum dari 20 tahun," ujar Ulwan.
Selain itu ujarnya lagi, mempertimbangkan Pasal 71 KUHP, majelis hakim berpikiran, seorang terdakwa mengacu pada pasal-pasal tersebut tidak boleh dihukum 20 tahun.
"Jadi begini ya, sebenarnya majelis hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan hanya menambah pasal pidana terhadap terdakwa M Risky Pratama. Sebab, terdakwa ini sudah inkrahct 15 tahun ditambah 5 tahun menjadi 20 tahun. Jadi, misalnya itu kita ganjar 15 tahun, berarti terdakwa menjalani 30 tahun. Sehingga itu menyalahi, menurut keyakinan majelis hakim. Menyalahi hak asasi manusia dan hukum acara pidana, menurut majelis hakim," jelasnya.
Dalam perkara ini katanya lagi, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), sehingga harus menjalani proses lanjutan. Majelis hakim juga menunggu hasilnya.
"Ya kita tunggulah, apakah pertimbangan majelis hakim yang merasa seseorang tidak boleh dihukum 20 tahun itu benar atau tidak. Kalau mungkin dianulir Pengadilan Tinggi, ya tentu kita menerima sebagai hakim di tingkat pertama. Itu yang menjadi pertimbangan dan lengkap dalam putusan," ujarnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Rinaldi