NARKOBA

Komisi III: Pemilik Sabu 802 Kg Harusnya Hukuman Mati

Nasional | Senin, 28 Juni 2021 - 13:00 WIB

Komisi III: Pemilik Sabu 802 Kg Harusnya Hukuman Mati
JAZILUL FAWAID (ISTIMEWA)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPR kembali mempertanyakan hukuman ringan hanya 20 tahun penjara bagi pemilik narkotika hingga mencapai 800 Kg. Meskipun vonis hukuman terhadap para bandar tersebut adalah murni kewenangan hakim.  

"Tentu itu kewenangan majelis hakim.  Tapi melihat dampak yanh ditimbulkan, tentu yang pas adalah hukumam mati," ujar Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid kepada wartawan, Senin (28/6/2021).


Pria yang akrab disapa Gus Jazil ini juga mengimbau agar semua lapisan sadar diri dan tidak setengah hati memberantas Narkoba.  "Zero tolerance untuk Narkoba," tegas Wakil Ketua MPR RI itu. 

Sebenarnya kata Gus Jazil, saat ini Indonesia sudah masuk fase darurat Narkoba. Narkoba menurut Koordinator Nasional Nusantara Mengaji itu, sudah menjadi ancaman serius bagi masa depan Indonesia. 

"Tengoklah lapas kita penuh karena napi kasus narkoba. Jadi sekali lagi, kalau hukuman cuma 20 tahun ini sangat ringan. harusnya hukuman yang berat dan maksimal, harusnya majelis hakim memberikan hukuman berat seperti hukuman mati. Saya yakin hukuman mati ini akan menimbulkan efek jera dan menghambat laju kejahatan narkoba kedepan," katanya.

Senada, anggota Komisi III DPR lainnya, Habiburrahman mengaku belum membaca pertimbangan majelis hakim yang meringankan kedua orang itu. Namun, jika tidak ada fakta yang meringankan, potongan hukuman terlalu besar. “Harusnya dengan bukti sebanyak itu (800 kg narkoba-red) hukuman mereka minimal suumur hidup," katanya kemarin.

Dia meyakini, putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banten itu akan berdampak buruk bagi pemberantasan narkoba di Indonesia. Pasalnya, pengedar narkoba takkan jera karena vonisnya yang terlalu kecil.

“Ya tentu saja akan berdampak dan melemahkan semangat aparat kita melawan narkoba," imbuhnya.

Apakah harus ada pemeriksaan terhadap hakim PT Banten? Politisi dari Gerindra itu mengaku tak perlu ada pemeriksaan secara khusus. Menurutnya, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (KY) hanya boleh memeriksa secara rutin saja. Sebab, Hakim tidak boleh diperiksa secara khusus hanya karena putusannya. "Terkecuali ada bukti pelanggaran kode perilaku," jelasnya.

Pengadilan Tinggi (PT) Banten menganulir hukuman mati ke bandar sabu, Bashir Ahmed dan Adel menjadi 20 tahun penjara. Keduanya adalah pemilik sabu 821 kilogram yang dikirim dari Iran melalui perairan Tanjung Lesung wilayah Banten Selatan. Bashir Ahmed bin Muhammad Umear adalah WNA asal Pakistan. Sedangkan Adel bin Saeed Yaslam Awadh WNa asal Yaman. 
 

Laporan: Yusnir (Jakarta)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook