SUDAH JADI KEWENANGAN JPU LAKUKAN EKSEKUSI

Enam Terdakwa Pidana Pilkada Inhu Tinggal Jalani Putusan Hakim

Indragiri Hulu | Kamis, 25 Februari 2021 - 17:40 WIB

Enam Terdakwa Pidana Pilkada Inhu Tinggal Jalani Putusan Hakim
Terdakwa tindak pidana perkara Pilkada usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Rengat, beberapa waktu lalu. (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah sempat tertunda, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Rengat melimpahkan amar putusan enam terdakwa perkara tindak pidana Pilkada kepada penuntut umum. Karena sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) lambat menyampaikan amar putusan tersebut kepada PN Rengat.

Sehingga selanjutnya, sudah menjadi kewenangan penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) untuk melakukan eksekusi. "Benar, amar putusan terdakwa perkara tindak pidana Pilkada sudah turun," ujar Humas PN Rengat Adityas Nugraha SH, Kamis (25/2/2021).


Menurutnya, setelah amar putusan diterima dari PT Pekanbaru, pihaknya langsung melimpahkannya kepada penuntut umum. Karena perkara tersebut sudah inkrah dan tinggal menjalani putusan majelis hakim PT Pekanbaru.

Perkara tindak pidana Pilkada harus diputus oleh majelis hakim PT Pekanbaru, lantaran penuntut umum dan kuasa hukum terdakwa melakukan banding. "Putusan majelis hakim PT Pekanbaru menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa," sambungnya.

Masing-masing terdakwa di antaranya, Kepala Dinas (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro divonis pidana penjara selama tiga bulan. Terdakwa juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Begitu juga dengan lima kepala desa (Kades) atas perkara yang sama akhirnya divonis pidana penjara selama dua bulan. Masing-masing Kades juga didenda sejumlah Rp6 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Putusan tersebut lebih tinggi atas vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat beberapa waktu lalu. Yakni masing-masing terdakwa hanya dipidana penjara selama satu bulan. Kemudian terdakwa didenda sejumlah Rp6 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Lima Kades tersebut yakni Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut Kecamatan Kelayang, Rajiskhan Kades Petonggan Kecamatan Rakit Kulim, Said Usman Kades Pondok Gelugur Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Suherman Kades Aur Cina Kecamatan Batang Cenaku dan Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Kecamatan Batang Peranap.

Sementara itu Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) pada Kejari Inhu Yulianto Aribowo SH MH ketika konfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat panggilan terhadap enam terdakwa.

"Kami sudah memanggil enam terdakwa untuk hadir pada Jumat (26/2/2021). Pemanggilan terdakwa untuk menyampaikan amar putusan serta menjalankan perintah majelis hakim," ujar Yulianto Aribowo SH MH singkat.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook