BENGKALIS (RIAUPOS.CO) - Bupati Bengkalis Kasmarni menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024, di Grand Elite Pekanbaru, Jum'at (17/11/2023).
Penandatanganan dilakukan Bupati Kasmarni bersama Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Safarina dan Ketua Bawaslu Usman.
Usai penandatanganan, Bupati Bengkalis Kasmarni memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, karena penandatanganan merupakan salah satu langkah awal tahapan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Hal ini dilakukan sebagai upaya dalam menyukseskan Pilkada pada tahun 2024 mendatang," kata Bupati.
Bupati menambahkan , Pilkada merupakan salah satu tahapan Pemilu oleh Pemerintah Pusat pada 2024. Melalui anggaran yang telah disetujui KPU agar tetap saling konsultasi dan berkoordinasi dengan Forkopimda, kejari dan kepolisian.
"Saling berkoordinasi dilaksanakan sebagai upaya agar terhindar dari permasalahan hukum yang terjadi di kemudian hari," ujarnya.
Bupati Kasmarni menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis melibatkan KPU dan Bawaslu telah melewati proses yang cukup panjang hingga nilai NPHD bisa ditentukan, semoga sukses dalam pelaksanaan Pilkada mendatang.
"Kami juga berpesan kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan segala sesuatu agar terwujudnya pemilu yang aman damai dan kondusif," harapnya.
Laporan: Abu Kasim (Bengkalis)
Editor: Eka G Putra