Deadline Pencairan Dana Pilkada

Politik | Senin, 02 Oktober 2023 - 10:50 WIB

Deadline Pencairan Dana Pilkada
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan instruksi kepada pemerintah daerah (pemda). Mereka diminta untuk benar-benar menyiapkan anggaran pilkada serentak 2024 sesuai ketentuan dan tepat waktu. Hal itu bertujuan untuk memastikan pesta demokrasi tersebut berjalan lancar.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900.1.9.1/5252/SJ. Dalam edaran tersebut, Tito meminta pemda menyiapkan dana pilkada dalam dua tahun anggaran untuk menghindari tekanan pada APBD. Perinciannya, 40 persen melalui APBD 2023 dan 60 persen sisanya melalui APBD 2024.


’’Hal ini dikecualikan bagi Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,’’ ujar Tito. Seperti diketahui, DIY memiliki aturan keuangan tersendiri.

Tito juga menginstruksikan pemerintah provinsi sebagai kepanjangan tangan pusat untuk memastikan semua kabupaten/kota di wilayah masing-masing mencantumkan kebutuhan pilkada. Yakni, dalam rancangan APBD 2024 maupun APBD Perubahan 2023.

Jika anggaran pemerintah kabupaten/kota tidak tersedia secara cukup, APBD tidak dapat disahkan. ’’Peraturan daerah mengenai APBD tersebut tidak dapat diberlakukan,’’ jelasnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook