PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau (Gubri) H Edy Natar Nasution menandatangani rencana kerja kuota budget sharing penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah daerah tahun 2024. Penandatanganan tersebut dilakukan Pemprov Riau dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Sumbagteng Jambi Eddy Sulistijanto Hadie, Senin (18/12).
“Manfaat dari penandatanganan ini, agar masyarakat mendapat jaminan kesehatan nasional yang setara,” ujar Gubri Edy.
Dikatakan Gubri Edy Natar, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk perlindungan sosial di bidang kesehatan, untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan yang layak melalui penerapan sistem kendali biaya dan kendali mutu.
Hal ini diselenggarakan berdasarkan prinsip ekuitas (persamaan) bagi seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia. “Tujuan utama JKN adalah agar masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa menemui hambatan finansial yang berarti,” kata gubri.
Dijelaskannya, berdasarkan data BPJS Kesehatan, per 1 Desember 2023 dengan total jumlah penduduk pada semester dua tahun 2022 sebesar 6.743.099 jiwa. Riau memeiliki persentase kepesertaan jaminan kesehatan nasional 96,38 persen.
“Itu tandanya, yang sudah memiliki jaminan kesehatan berjumlah 6.499.166 jiwa. Namun, masih terdapat sekitar 243.933 jiwa penduduk di Provinsi Riau belum memiliki jaminan kesehatan,” jelasnya.
Diungkapkan Edy, persentase kepesertaan JKN di Provinsi Riau sudah meningkat. Dengan begitu menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah kabupaten/kota berkomitmen melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan INPRES Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional.
“Kami bersama-sama komitmen, karena peraturan itu menegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama, dalam memperoleh akses dan sumber daya di bidang kesehatan. Serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau,” ungkapnya.(sol)