Dari informasi yang dihimpun, para pihak yang telah dimintai keterangan, antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Ahmad Hijazi, Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Riau Rahmad Rahim, Kepala Dispora Doni Aprialdi, mantan Kepala Dispora Riau Edi Yusti, dan Mislan yang saat itu menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dispora Riau sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut, serta belasan rekanan pengerjaan proyek. Termasuk juga diperiksa sebagai saksi Muhammad Adil yang merupakan anggota Komisi V DPRD Riau.
Sebagaimana diketahui, penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan informasi yang diterima Korps Adhyaksa Riau itu sejak pertengahan Januari 2018 lalu.
Dari proses penyelidikan, Kejati Riau meyakini adanya bukti permulaan yang cukup berupa perbuatan melawan hukum dalam proses penganggaran maupun proses pelaksanaan kegiatan, sehingga perkara ini layak naik ke tahap penyidikan.
Selain itu, jaksa juga mengantongi bukti lainnya berupa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara hingga Rp3,5 miliar. Itu wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari setelah adanya temuan tersebut. Namun lewat batas waktu yang ditentukan, hal itu tetap tidak direspon oleh pihak terkait.
Masih dalam tahap penyelidikan, sebanyak 35 saksi telah dimintai keterangan, dan satu persatu pihak yang diduga menikmati uang tersebut telah mengembalikan ke negara lebih dari Rp1 miliar. Meski begitu, diyakini masih ada potensi kerugian negara yang lebih besar dari temuan BPK tersebut.
Dengan begitu, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan melalui proses gelar perkara yang dilakukan pada Selasa (27/2) lalu.
Menindaklanjuti hal itu, penyidik kemudian menyiapkan jadwal pemeriksaan saksi-saksi. Dugaan penyimpangan itu terjadi pada kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga pada Dispora Riau dengan menggunakan dana dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun anggaran 2016, sebesar Rp21 miliar.(dal)