Polres Inhu Ringkus 41 Tersangka N arkoba

Riau | Rabu, 22 Mei 2019 - 12:07 WIB

(RIAUPOS.CO) -- Terhitung sejak Januari hingga pekan ketiga Mei 2019, sudah 41 orang tersangka kasus narkotika diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu. Ke-41 orang tersangka itu terdiri atas 27 kasus yang tersebar dalam wilayah hukum Polres Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dasmin Ginting SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Jalifer Lumban Toruan SAP mengatakan, ada beberapa kecamatan yang dinilai rawan  peredaran narkoba. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya kasus yang terungkap di daerah itu.

Baca Juga :Razia THM, Dua Perempuan Positif Narkoba

Di antara daerah yang rawan peredaran narkotika berdasarkan jumlah kasus yang terungkap yakni Kecamatan Pasir Penyu, Kecamatan Peranap, Kecamatan Lirik dan Kecamatan Kelayang. “Jumlah penanganan kasus tahun 2019 ini jauh meningkat dibanding tahun 2018 lalu,” ujar Kapolres, Selasa (21/5).

Untuk itu, Kapolres Inhu telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polsek yang dianggap rawan narkoba untuk meningkatkan jadwal patroli dan pengawasan di lapangan. Sehingga patroli dan pengawasan ini dapat mempersempit ruang peredaran narkotika.

Berdasarkan kasus Narkoba yang diungkap, lanjut Kapolres, rata-rata tersangka masih berusia produktif dan usia pelajar. Maka cara lain bagi Polres untuk menekan kasus narkoba ini dengan meningkatkan agenda penyuluhan dan sosialisasi narkoba pada kalangan pelajar SMP hingga SLTA se-Inhu. “Peran keluarga juga sangat dituntut hal ini,” tegas Kapolres.(zed)

Laporan Kasmedi, Rengat









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook