Sementara untuk tingkat kabupaten dan kota, tempat pelaksanaan Salat Istisqa ditentukan oleh bupati dan wali kota masing-masing. Sedangkan untuk tingkat kecamatan ditentukan oleh camat. ‘’Dan jika memungkinkan dapat dilaksanakan di kelurahan dan desa masing-masing,’’ ungkap Gubernur Riau H Syamsuar.
Gubri menambahkan, terkait pelaksanaan Salat Istisqa di kabupaten dan kota, bupati/wali kota dapat berkoordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Sementara untuk di tingkat kecamatan, dapat berkoordinasi dengan Kepala Urusan Agama (KUA) atau MUI di kecamatan masing-masing.
Hotel Sri Indrayani Siapkan Ruangan Khusus
Hotel Sri Indrayani, Jalan Bangka Nomor 2 Pekanbaru menyediakan fasilitas berupa ruangan kedap udara serta ber-AC sebagai tempat tinggal sementara bagi warga terdampak kabut asap. Fasilitas lainnya adalah enam kasur, kursi dan lain-lain.
Hal ini dijelaskan pihak hotel, Ahmad Daus. “Jika kurang, pihak hotel akan melakukan penambahan ruangan maupun dan fasilitas lain. Disiapkan sampai dengan keadaan sudah lebih baik dan tidak ada kabut asap lagi,”ujarnya kepada Riau Pos, Sabtu (21/9).(lim/ali/hsb/dof/*1/amn/kas/das)
Laporan TIM RIAU POS dan JPG, Jakarta