PELANTIKAN MANTAN NAPI

Disebut Mencoreng Reformasi Birokrasi

Riau | Rabu, 19 Agustus 2020 - 09:57 WIB

Disebut Mencoreng Reformasi Birokrasi
Tito Handoko

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Adanya mantan narapidana (Napi) yang dilantik menjadi salah satu pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau beberapa waktu lalu, memancing perhatian dari berbagai pihak. Pasalnya, hal tersebut dinilai mencoreng reformasi birokrasi yang saat ini sedang digalakkan oleh pemerintah.

Pengamat politik dan pemerintahan Riau, Tito Handoko mengatakan, selain dianggap mencoreng se­mangat reformasi birokrasi yang saat ini masih terus digalakkan. Hal tersebut juga sangat melukai rasa keadilan bagi masyarakat.


“Adanya pejabat yang merupakan mantan narapidana dan dilantik ini, seharusnya tidak terjadi. Itu mencoreng semangat reformasi birokrasi,” katanya.

Adanya mantan narapidana yang dilantik tersebut, menurut Tito menguatkan dugaan adanya transaksio­nal dalam mutasi jabatan yang selama ini sudah santer terdengar. Anggapan tersebut wajar saja dilontarkan, karena menurutnya masih banyak pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang lebih bersih dari kasus hukum atau catatan buruk lainnya.

“Jangan sampai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang seharusnya pantas menduduki suatu jabatan harus tergeser akibat adanya praktik transaksional dalam mutasi jabatan tersebut,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Tito meminta Gubernur Riau Syamsuar untuk dapat segera mengevaluasi pejabat yang merupakan mantan narapidana yang sudah dilantik tersebut. Termasuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

“Gubernur harus segera meninjau dan mengevaluasi secara menyeluruh pejabat eselon yang ada di lingkungan Pemprov Riau. Termasuk adanya pejabat ‘titipan’ tersebut,” sebutnya.

Sementara itu, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar saat dikonfirmasi perihal adanya pejabat yang merupakan mantan Napi yang dilantik menjadi pejabat eselon tersebut, pihaknya mengaku masih mempelajari hal tersebut.

“Kalau itu lagi dipelajari oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD), nanti kalau ada informasi selanjutnya dikabari,” katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang mantan narapidana PNS dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau, dilantik menjadi pejabat eselon di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Riau. PNS tersebut belakang diketahui tersangkut masalah hukum akibat penipuan.

Dari data yang dirangkum Riau Pos, PNS berinisial ISL tersangkut masalah hukum akibat penipuan dengan menjanjikan bisa memasukkan orang menjadi pegawai di lingkungan Dinas Perhubungan Riau setelah membayar sejumlah uang. Atas perbuatannya tersebut, ISL kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Hingga akhirnya ada keputusan hukum kepada ISL yakni hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh hakim ketua Sarpin Rizaldi SH MH pada 31 Agustus 2016. ISL saat ini menduduki jabatan sebagai Kepala Bidang Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Riau.(gem) 

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook