Dosen Fakultas Hukum Unri Beri Penyuluhan tentang Hak Narapidana

Pekanbaru | Jumat, 25 Agustus 2023 - 10:42 WIB

Dosen Fakultas Hukum Unri Beri Penyuluhan tentang Hak Narapidana
Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau foto bersama dengan narapidana saat penyuluhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang, Rabu (23/8/2023). (FAKULTAS HUKUM UNRI UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dosen Fakultas Hukum Universitas Riau melaksanakan penyuluhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bangkinang, Rabu (23/8).

Dosen yang turun memberikan penyuluhan adalah Dr Mukhlis R SH MH, Dr Maryati Bachtiar SH MH, Elmayanti SH MH dan Zulwisman SH MH.


‘’Penyuluhan yang diberikan adalah penyuluhan hukum terkait hak-hak narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan. Penyuluhan tersebut adalah bentuk pengabdian Fakultas Hukum Unri kepada masyarakat,’’ kata Dr Mukhlis R SH MH.

Kegiatan penyuluhan didampingi Kepala Lapas Kelas II A Bangkinang Mishbahuddin BcIP SSos MM beserta jajarannya. Sekitar 40 narapidana antusias mengikuti materi untuk pemahaman dan penjelasan tentang hak-hak narapidana serta syarat-syarat yang harus mereka penuhi.

Disampaikan salah satu kewajiban mereka adalah narapidana harus berkelakuan baik serta aktif melakukan kegiatan pembinaan dan kewajiban-kewajiban narapidana lainnya selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

Antusiasnya peserta penyuluhan terbukti dengan banyaknya pertanyaan yang mereka sampaikan. Salah satunya narapidana yang bernama Zainul Asri yang menanyakan apakah setelah menjalani hukuman dan kembali kemasyarakat, apakah masyarakat akan menerima mereka kembali dan apakah benar pandangan yang mengatakan bahwa sulit sekali mencari pekerjaan untuk seorang mantan narapidana.

Selain itu juga pertanyaan yang diberikan oleh Gusrianto yang menanyakan tentang hak untuk dikunjungi keluarga, apakah keluarga yang mengunjungi harus keluarga dalam satu kartu keluarga atau keluarga inti atau boleh dikunjungi keluarga yang lain atau teman.

Kemudian pertanyaan Afrizal Zen yang menanyakan perbedaan antara pembebasan bersyarat dengan pidana bersyarat.

Peserta penyuluhan berharap kegiatan penyuluhan dapat terus dilakukan karena masih banyak narapidana yang belum memahami tentang hak-hak mereka selama berada di dalam lembaga pemasyarakatan.

‘’Ke depan akan lebih sering lagi diadakan kegiatan penyuluhan hukum seperti ini untuk membantu masyarakat yang belum memahami hukum menjadi lebih paham dengan ketentuan hukum yang ada di masyarakat,’’ kata Mukhlis.(rul/c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook