PENGABDIAN MASYARAKAT DI ROHIL

Tim Dosen FH UIR Taja Penyuluhan Hukum di SMKN 2 Tanah Putih

Pendidikan | Rabu, 12 Oktober 2022 - 09:30 WIB

Tim Dosen FH UIR Taja Penyuluhan Hukum di SMKN 2 Tanah Putih
Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau menyampaikan materi pada penyuluhan hukum di SMK Negeri 2 Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Senin (3/10/2022). (UIR UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tim Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau yang dipimpin oleh Dr Desi Apriani, SH MH melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa penyuluhan hukum di SMK Negeri 2 Tanah Putih, Rokan Hilir, Senin (3/10).

Terlibat sebagai anggota tim penyuluhan hukum Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau Dr Rojja Pebrian, LC MA, Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Esy Kurniasih SH MH dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Hasan Basri. Tema yang diangkat dalam penyuluhan hukum kali ini adalah Problematika Perkawinan di Bawah Umur.


Dalam paparannya, Dr Desi yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau itu menjelaskan kepada siswa-siswi  yang hadir bahwa konsep perkawinan ini pada dasarnya mengalami perubahan dalam hal usia perkawinan, Undang-Undang Nomor 16/019 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1/1974 tentang Perkawinan dalam undang-undang tersebut telah mencantumkan perubahan usia minimal perkawinan dari 16 tahun bagi perempuan menjadi 19 tahun. Menurutnya perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Dosen Fakultas Hukum UIR
Perwakilan Tim Dosen Fakultas Hukum UIR menyerahkan cendera mata kepada Mardiana, SPd Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tanah Putih,Senin (3/10). (Tim Dosen Fakultas Hukum UIR untuk Riau Pos)

“Ada beberapa dampak perkawinan bawah umur sehingga timbul perubahan terhadap usia minimal perkawinan khususnya bagi wanita menjadi 19 tahun,” sebut Desi yang juga dosen pada Program Magister (S2) Ilmu Hukum Universitas Islam Riau.

Dalam paparannya, Esy juga menjelaskan beberapa dampak yang akan terjadi jika perkawinan bawah umur dilakukan mulai dari aspek fisik, sosial, psikis, ekonomi dan spiritual. Sehingga siswa/i diimbau untuk tidak melakukan perkawinan bawah umur tambah Esy yang merupakan Dosen Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

Dosen Fakultas Hukum UIR
Tim Dosen Fakultas Hukum UIR foto bersama dengan majelis guru dan siswa siswi SMK  Negeri 2 Tanah Putih,Senin (3/10). (Tim Dosen Fakultas Hukum UIR untuk Riau Pos)

Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Aula SMK Negeri 2 Tanah Putih, tampak dihadiri oleh Mardiana, SPd selaku kepala sekolah, majelis guru dan seluruh siswa siswi yang ada di SMK Negeri 2 lebih kurang 140 orang. Mardiana SPd selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Tanah Putih dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada Tim Dosen Universitas Islam Riau yang melaksanakan penyuluhan hukum di SMK Negeri 2 Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir karena akan menambah wawasan dan pengetahuan hukum terhadap siswa yang mengikuti kegiatan penyuluhan itu.(c)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook