Fakultas Hukum UIR Gelar Sosialisasi Pengupahan

Pendidikan | Sabtu, 03 September 2022 - 11:28 WIB

Fakultas Hukum UIR Gelar Sosialisasi Pengupahan
Guru besar, para dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum UIR foto bersama dengan masyarakat Kuok usai menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan di Desa Empat Balai, Kuok, Kabupaten Kampar, Rabu (31/8/2022). (FAKULTAS HUKUM UIR UNTUK RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Fakultas Hukum Universitas Islam Riau  (UIR) turun ke publik guna menyampaikan regulasi baru sistem ketenagakerjaan yang dirasa masih sangat perlu untuk disosialisasikan. Regulasi tersebut terkait dengan pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Sosialisasi  yang dikemas dalam program pengabdian kepada masyarakat  itu digelar di Desa Empat Balai, Kuok, Kabupaten Kampar, Rabu (31/8).


Guru besar Fakultas Hukum UIR Prof Dr Thamrin S SH MHum mengatakan, peraturan yang baru disahkan itu sebaiknya direspon dalam bentuk pemahaman. Semakin banyak warga yang memahami akan semakin baik karena regulasi baru memuat sejumlah hal prinsip. Dalam peraturan termaktub beberapa perubahan mendasar tentang sistem pengupahan.

"Komponen perhitungan pengupahan turut berubah seiring peraturan yang baru termasuk bagaimana cara menghitung upah minimum. Dari yang semula dihitung berdasarkan standar keperluan hidup layak, kini berubah berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, dimana kondisi tersebut juga nantinya akan berisikan beberapa komponen lainnya," ujarnya.

Perubahan sistem pengupahan ini, lanjut Thamrin, yang akan menentukan besaran hak yang harus diterima tenaga kerja. Hal itu dipastikan juga akan membuat pihak pengupah harus menyesuaikan diri dengan aturan yang baru.

Dalam peraturan itu, lanjut dia, bahkan  dijelaskan rumusan perhitungan upah harian dan upah per jam. Artinya, peraturan pemerintah tersebut tidak hanya mengatur soal penghitungan upah minimum saja, tapi juga menerangkan struktur dan skala upah yang harus diimplementasikan pengusaha.

Program sosialiasi yang dihadiri puluhan warga dan pengusaha itu juga memberikan kesempatan untuk peserta menanyakan sejumlah poin penting. Termasuk sanksi yang siap menunggu jika regulasi itu tidak diterapkan.

Selain Prof Thamrin, juga hadir sejumlah pengajar dari Fakultas Hukum UIR seperti Dr M Musa SH MH, Lidia Febrianti SH MH dan Teguh Rama Prasja SH MH. Turut hadir dalam sosialisasi tersebut sejumlah dosen muda Fakultas Hukum tertua di Provinsi Riau tersebut.(end/c)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook