BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Mencegah kenakalan remaja terutama usia sekolah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menggelar kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Muhammadiyah Bangkinang, Rabu (30/3/2022).
Kajari Kampar Arif Budiman langsung menurunkan tim JMS dengan pemateri Surya Ramadhany Harahap SH dan Muhammad Sadiq Anggara SH dan rombongan.
Kegiatan penyuluhan hukum ini bertujuan untuk mencegah para siswa bisa terhindar dari tindak kenakalan remaja dan bagaimana cara menghindari agar mereka tidak bersentuhan dengan hukum.
Dikatakan Arif Budiman melalui Kasi Intel Silfanus Rotua Simanullang, pada hari ini tim JMS Kajari Kampar sambangi SMA Muhammadiyah Bangkinang memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada siswa.
"JMS pada hari ini, kami dari Kejari Kampar memberikan penyuluhan hukum kepada siswa dengan tema pencegahan kenakalan remaja dan cara mengatasinya," ujar Silfanus.
Silfanus menambahkan, dengan adanya penyuluhan hukum dari tim JMS Kejari Kampar ini para siswa bisa memahami apa saja kenakalan remaja dan bagaimana cara mengatasi dan menghindarinya.
"Kami berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi siswa agar bisa memahami dan mengetahui jenis-jenis kenakalan remaja. Serta bagaimana cara agar para siswa bisa terhindar dari prilaku yang bertentangan dengan aturan dan hukum yang berlaku," katanya lagi.
Sementara itu Kepala SMA Muhammadiyah Ikhsan Sazali SP mengucapkan terima kasih kepada tim JMS Kejari Kampar yang sudah datang untuk memberikan penyuluhan hukum.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada tim JMS yang sudah memberikan penyuluhan hukum tentang kenakalan remaja dan pencegahannya kepada siswa kami, supaya bisa terhindar dari perbuatan yang melawan hukum," ucapnya.
Dilanjutkan Ikhsan, kegiatan JMS ini sangat positif dan bermanfaat bagi para siswa. Karena selama ini para siswa belum pernah diberikan pengetahuan tentang hukum.
"Dengan adanya JMS ini para siswa bisa mengetahui seputar hukum apa itu jaksa dan fungsi serta tugas kejaksaan itu sendiri," tambahnya.
Menurut Ikhsan tema kenakalan remaja yang diangkat sangat sesuai dengan usia para siswa.
"Sehingga apa yang dikhawatirkan tidak akan terjadi kepada anak kami sehingga tidak sampai bersentuhan dengan hukum," tegasnya.
Laporan: Komaruddin (Kampar)
Editor: Eka G Putra