KOMISI III APRESIASI JMS

Cegah Kenakalan Remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah

Pekanbaru | Jumat, 03 Februari 2023 - 23:30 WIB

Cegah Kenakalan Remaja melalui Program Jaksa Masuk Sekolah
Foto bersama para jaksa Kejari Pekanbaru bersama pihak Disdik Pekanbaru, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti SPd MPd (tengah), dan juga Kepala SMPN 26 Hotting Rain di salah satu ruang belajar sekolah tersebut usai memberikan materi pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) , Kamis (2/2/2023). (HUMAS DISDIK KOTA PEKANBARU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU(RIAUPOS.CO)- Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bersama aparat penegak hukum, Kejari Kota Pekanbaru menggelar kegiatan dengan turun langsung ke sekolah. Diberi nama Jaksa Masuk Sekolah (JMS), dengan sekolah yang dikunjungi ialah SMPN 26 Pekanbaru di Jalan Kenanga, Sail, Tenayan Raya, Kamis (2/2/2023) pagi.

Kegiatan JMS di SMPN 26 tersebut sengaja mengusung tema tentang kenakalan remaja, dan juga tentang penyuluhan hukum bagi kalangan pelajar. Dihadiri Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru Jumeiko Andra SH MH, Kasubsi Pra Penuntut Pidana Umum Rendi Panalosa SH MH, Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi Seksi Intelijen Kejari Donni Prima Jaya.


Hadir juga Pengelola Pengaduan Publik pada Seksi Intelijen Kejari, Dwi Puji Oktadina AMd, Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti SPd MPd (mewakili Kadisdik), Kepala SMPN 26 Hotting Rain MPd, Wakil Bidang Kesiswaan SMPN 26 Sri kumala Rizky S HUM, serta para majelis guru.

Kegiatan ini pun mendapat sambutan antusias tinggi dari siswa dan para guru. Karena saat pemaparan yang disampaikan oleh para jaksa itu, banyak hal yang disampaikan menitik beratkan para prilaku kenakalan remaja saat ini. Seperti penyalahgunaan narkoba, perundunngan, tawuran, bolos sekolah, dan lainnya. Sebelum terlambat, ini perlu ada langkah antisipasi dimulai dari program JMS.

"Alhamdulillah, kami para guru dan juga siswa-siswi mendapatkan informasi dan cara mengantisipasinya dari penyuluhan ini," kata Kabid SMP Disdik Pekanbaru Nurbaiti SPd MPd didampingi Kepala SMPN 26 Hotting Rain usai acara.

Disampaikannya, dengan banyaknya ilmu hukum tentang kenakalan remaja, yang sudah dipaparkan oleh para jaksa Kejari Pekanbaru, tentu menjadi pijakan Disdik dan semua sekokah ke depan, untuk bersikap.

Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru Jumeiko Andra SH MH menjelaskan, bahwa program JMS ini lebih kepada kegiatan penyuluhan hukum kepada para siswa. Terutama dalam mengantisipasi agar tidak terjadinya kenakalan remaja di kalangan pelajar.

"Materi yang kami sampaikan itu mulai dari pengenalan tentang kejaksaan, pengertian kenakalan remaja, penyebab dan cara mengatasi kenakalan remaja, jenis- jenis kenakalan remaja, plus sekilas tentang Undang-undang Peradilan Anak," papar Jumeiko Andra.

Disampaikan juga, secara umum kegiatan JMS ini ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA, untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan, serta menciptakan generasi baru taat hukum, untuk tujuan kenali hukum jauhkan hukuman.

Untuk diketahui, JMS ini merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh Indonesia, yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

"Program ini bagian dari upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI, dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara, khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar," paparnya.

Jalannya program JMS ini pun mendapat apresiasi dari Komisi III DPRD Kota Pekanbaru, seperti disampaikan Wakil Ketua Komisi III H Ervan.

“Kami sangat mendukung kegiatan seperti ini, karena bersentuhan langsung dengan siswa-siswi. Mudah-mudahan sangat bermanfaat," katanya.

Diakui politikus Gerindra ini, beberapa kenakalan remaja yang termasuk meresahkan masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba, perundungan atau bullying, pergaulan bebas, termasuk juga aksi balap liar belakangan ini.

"Ini juga harus mendapat support penuh juga dari semua kalangan. Termasuk pihak sekolah, para orangtua, dan Disdik Pekanbaru. Sejak sekarang harus diantisipasi secara intens," pintanya.

Setelah pemaparan materi, juga dilaksanakan sesi tanya jawab. Tentunya para peserta silih berganti bertanya. Pihak Kejari Pekanbaru menjawabnya dengan baik dan sesuai kondisi di lapangan.

Berdasarkan informasi dari media massa sebelumnya, kegiatan JMS ini digelar sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI, melalui program Nawa Cita poin ke-8, yang berbunyi melakukan revolusi karakter bangsa, yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa di bidang pendidikan nasional.

Tentunya perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif. Satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya, revolusi karakter bangsa bidang pendidikan melalui penerangan hukum dan penyuluhan hukum, sebagai bagian tugas dan fungsi Kejari Pekanbaru dengan terlaksananya Program JMS.

Sebelum kegiatan selesai di SMPN 26, jaksa Kejari Pekanbaru membagikan  cendera mata, berupa mug dan buku kepada para siswa-siswi dan guru SMPN 26 Pekanbaru.

 

Laporan: Agustiar

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook