TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) -- Sebagai bentuk kepedulian terhadap bidang pendidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) membuat program Jaksa Masuk Sekolah.
Kali ini pihak Kejaksaan Negeri bersama Dinas Pendidikan Inhil menyambangi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 yang terletak Jalan Baharuddin Tembilahan.
Dalam kegiatan ini mensosialisasikan sejumlah peraturan dan perundang-undangan (UU). Di antaranya, UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kita bersyukur kegiatan ini berjalan secara interaktif. Ditandai dengan banyaknya para siswa, siswi yang ikut berpartisifasi dalam sesi tanya jawab," ungkap Kajari Inhil Rinny.
Menariknya lagi, pertanyaan yang disampaikan kalangan siswa, bagaimana caranya seorang pelajar melaporkan kepada pihak yang berwajib jika mengetahui tindak pidana narkotika.
"Bagi kita ini pertanyaan yang sangat bernilai," paparnya.
Program Jaksa Masuk Sekolah atau yang biasa disingkat JMS merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara.
Khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril.
"Pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan. Mereka akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang," urainya.
Artinya masa depan salah suatu bangsa dan negara, salah satunya akan ditentukan dari kesiapan maupun kemampuan serta kualitas dari para pelajar itu sendiri.
Laporan: Indra Efendi (Tembilahan)
Editor: Rinaldi