SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Imbas perpanjangan asimilasi narapidana (Napi) oleh Kementerian Hukum dan HAM RI di Lapas Kelas II B Selatpanjang kembali memulangkan puluhan warga binaan di kediaman masing-masing.
Padahal belum lama ini sebanyak 9 orang warga binaan telah mendapatkan program yang sama. Kabar terhadap keputusan tersebut diterima Riau Pos melalui Kasubsi Registrasi Lapas Selatpanjang, Agus Nirawan, Selasa (31/1).
''Kemarin sembilan orang, hari ini resmi puluhan orang warga binaan imbas perpanjangan asimilasi Napi oleh Kemenkum HAM RI untuk pulang ke rumah,'' ungkapnya.
Secara rinci diterangkan Agus, jumlah lanjutan yang menerima program tersebut sebanyak 27 orang warga binaan. Sehingga total keseluruhan yang menerima program asimilasi dari pihaknya tidak kurang dari 36 orang warga binaan.
Perpanjangan asimilasi di rumah tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022. ''Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023,'' ujarnya.
Untuk itu, warga binaan yang dipulangkan lebih awal itu dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkum HAM Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
''Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023 mendatang,'' ujarnya.
Artinya, tegas Agus, pengembalian telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
''Puluhan orang warga binaan yang kami pulangkan telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut,'' ujarnya.
Walaupun demikian, para warga binaan yang diputuskan untuk dikembalikan belum dinyatakan bebas secara murni. Namun mereka masih berada dalam pantauan ketat dari pihaknya dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
''Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya,'' ujarnya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang