SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) -- Imbas perpanjangan asimilasi khusus narapidana oleh Kemenkum-HAM RI, sebanyak 8 orang warga binaan Lapas Kelas II B Selatpanjang, diputuskan dapat kembali ke rumah.
Mereka dipulangkan menyusul diberlakukan perpanjangan program asimilasi di rumah oleh Menteri Hukum dan HAM yang termuat dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022.
"Dalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa asimilasi rumah diperpanjang hingga akhir Juni 2023," ujar Kalapas Khairul Bahri Siregar kepada Riaupos.co, Jumat (20/1/2023).
Terang Bahri, warga binaan yang dipulangkan lebih awal dari masa hukuman itu dinyatakan memenuhi syarat substantif maupun administratif, sebagaimana yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 di Lapas dan Rutan.
"Syarat yang dimaksud antara lain aktif dalam kegiatan pembinaan, berkelakuan baik dan tidak tercatat dalam Register F (catatan pelanggaran disiplin), telah menjalani satu per dua masa pidana, dan dua per tiga masa pidananya jatuh sebelum 30 Juni 2023 mendatang," ujarnya.
Artinya tegas Bahri, pengembalian telah dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Delapan orang WB yang kami pulangkan telah mengikuti sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), yang mana dalam sidang tersebut seluruh anggota TPP telah menyatakan setuju atas usulan asimilasi rumah tersebut," bebernya.
Walaupun demikian ia mengatakan, para warga binaan yang diputuskan untuk dikembalikan belum dinyatakan bebas secara murni. Namun mereka masih berada dalam pantauan ketat dari pihaknya dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
"Mereka wajib melakukan pelaporan secara rutin kepada Pembimbing Pemasyarakatan yang telah ditunjuk sebelumnya," ujarnya.
Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)
Editor: Rinaldi