NATAL DAN TAHUN BARU

Hanya Seorang Warga Binaan Lapas Selatpanjang Terima Remisi Natal

Kepulauan Meranti | Senin, 27 Desember 2021 - 14:20 WIB

Hanya Seorang Warga Binaan Lapas Selatpanjang Terima Remisi Natal
Kasubsi Registrasi Lapas Selatpanjang Agus Nirawan memberikan surat keputusan remisi Natal 2021 untuk seorang warga binaan. (WIRA SAPUTRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Sempena Perayaan Natal 2021, Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selatpanjang hanya memberi remisi khusus hari raya keagamaan kepada seorang warga binaan. 

Demikian disampaikan oleh Kalapas Kelas IIB Selatpanjang, Khairul Bahri Siregar melalui Kasubsi Registrasi, Agus Nirawan, kepada Riau Pos, Senin (27/12/21) siang. 


Dibeberkannya, remisi khusus ini diberikan kkepada satu-satunya warga binaan yang beragama Kristen. "Warga binaan tersebut atas nama Ali Bin Kantan. Remisi ini kita berikan pada warga binaan yang memenuhi syarat dan berkelakuan baik," ungkap. 

Dijelaskan Agus, warga binaan yang dimaksud telah menjalani empat tahun dari sembilan tahun hukuman kurungan yang ia jalani. 

"Remisinya dapat satu bulan. Kalau sebelum-sebelumnya juga sudah mendapatkan remisi dan ini tahun yang ketiga. Untuk di lapas kita memang tinggal dia sendiri yang beragama Kristen, kalau Konghucu dengan Budha ada belasan. Warga Kristen yang paling sedikit," jelasnya.

Agus berharap dengan diberikan remisi ini kepada satu orang warga binaan Lapas Selatpanjang dapat menjadi penyemangat bagi warga binaan untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi kedepannya.

"Mudah-mudahan hal seperti ini bisa jadi contoh dan motivasi untuk warga binaan yang lain," harapnya. 


Laporan: Wira Saputra (Selatpanjang)

Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook