PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru melaksanakan sosialisasi dan desk untuk jemput bola registrasi pangan olahan. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Pangeran, Kamis (17/6).
Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan S Si Apt melalui Dra Syelviyane Pelle Apt MPPM menyampaikan, pemerintah wajib memastikan pangan yang beredar di masyarakat telah memenuhi standar. Oleh karena itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha pangan untuk melakukan registrasi pangan atau pendaftaran pangan.
Syelvi memaparkan, dengan melakukan registrasi pangan, pelaku usaha tidak perlu khawatir dalam menjual makanan, karena telah ada jaminan dan memenuhi ketentuan. Masyarakat pun akan merasa nyaman dan percaya tidak ada efek buruk dari produk yang dikonsumsi.
"Ini akan berimbas pada peningkatan daya saing, dan terhubung lurus dengan omzet serta keuntungan," jelasnya.
Saat ini, pihak BBPOM telah memberikan kemudahan dalam registrasi pangan. Jika dulu pengurusan registrasi ini memakan waktu dan biaya besar, serta mengharuskan untuk mengurus ke Jakarta, saat ini BBPOM telah berinovasi mengembangkan diri guna bisa memudahkan proses registrasi pangan olahan.
"Badan POM berhasil menjalakan proses registrasi berbasis web yaitu e-Registrasi, tidak perlu ke Jakarta, cukup buka gadget dan terhubung ke internet sudah bisa melakukan proses registrasi," tutur Syelvi.
Selain itu, Syelvi menambahkan, untuk semakin memudahkan pelaku usaha melakukan registrasi, maka dilakukanlah sosialisasi dan bimbingan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala BBPOM di Pekanbaru Yosef Dwi Irwan S Si Apt yang hadir secara daring juga menjelaskan terkait dasar hukum, ruang lingkup pemeriksaan, prosedur, hingga tindak lanjut hasil pemeriksaan.
Ia menjelaskan untuk permohonan baru, pemohon terlebih dahulu mengajukan surat permohonan pemeriksaan sarana produksi atau distribusi pangan kepada Kepala BBPOM di Pekanbaru, dengan melampirkan dokumen persyaratan. Selanjutnya, BBPOM di Pekanbaru menetapkan jadwal pemeriksaan.
"Untuk sarana produksi, pemeriksaan dilaksanakan pada saat dilakukan kegiatan atau trial produksi. Prosedur ini juga berlaku bagi sarana produksi atau distribusi pangan yang pindah lokasi. Hasil pemeriksaan berupa surat rekom dari BBPOM/BPOM setempat sebagai salah satu syarat pendagtaran akun perusahaan di e-reg.pom.go.id," paparnya.
Tak hanya itu, dalam agenda ini turut hadir dari Direktorat Registrasi Pangan Olahan yang menjelaskan terkait registrasi pangan olahan, label pangan olahan, uji coba registrasi aku perusahaan melalui e-registration, uji coba registrasi produk melalui e-registration, dan pelayanan registrasi pangan olahan lanjutan.
Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi