Ditemukan 115 Produk tanpa Izin Edar, Kedaluwarsa hingga Palsu

Pekanbaru | Jumat, 22 Desember 2023 - 09:34 WIB

Ditemukan 115 Produk tanpa Izin Edar, Kedaluwarsa hingga Palsu
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru Alex Sander didampingi Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin memperlihatkan produk yang disita saat jumpa pers di Pekanbaru, Kamis (21/12/2023). (JOKO SUSILO/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru melakukan intensifikasi pengawasan pangan terhadap 53 sarana peredaran pangan selama Desember 2023. Hasilnya, 40 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan 13 sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Kepala Balai Besar POM di Pekanbaru, Alex Sander menyebutkan, pada sarana yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan 115 item, baik merupakan produk pangan tanpa izin edar, kadaluwarsa, dan palsu. Jumlahnya ada 1.309 kaleng/botol/bungkus/ kotak dengan nilai ekonomi total Rp65 juta. “Terhadap pangan tanpa izin edar dilakukam pemusnahan produk. Untuk pangan kedaluwarsa yang ditemukan pada sarana ritel dikembalikan ke distributor untuk dimusnahkan. Tindaklanjut terhadap sarana yang tidak memenuhi ketentuan diberikan teguran kepada pemilik sarana berupa peringatan keras,” ujar Alex Sander, Kamis (21/12).


Pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan tersebut lanjut dia, dilaksanakan dalam rangka pengawalan keamanan pangan bagi masyarakat menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. Giat intensifikasi pengawasan pangan olahan tersebut targetnya yakni pangan tanpa izin edar, kedaluwarsa, dan rusak. Seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, dan lain-lain.

Di sarana peredaran pangan importir atau distributor, toko, grosir, swalayan, para pembuat dan penjual parsel. “Intensifikasi pengawasan pangan dilakukan bersama lintas sektor terkait dan pemberdayaan masyarakat,” terangnya.(ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook