PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru berhasil mengamankan obat tradisional tanpa izin edar dan alat produksi obat tanpa izin edar dengan transaksi penjualan di online mencapai Rp2 miliar.
Obat tradisional dan alat produksi obat tradisional tersebut dari hasil kegiatan operasi penindakan di Kabupaten Rokan Hilir. Hal itu disampaikan Kepala BBPOM di Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan saat menggelar ekspos di kantor BBPOM Pekanbaru di Jalan Diponegoro, Rabu (31/5/2023).
Ia mengatakan, tentunya kegiatan penindakan ini merupakan komitmen badan BPOM bersama dengan pemangku kepentingan untuk bagaimana pemberantasan obat dan makanan ilegal yang berisiko pada kesehatan.
"Jadi, kegiatan penindakan ini dilaksanakan pada Rabu (25/5/2023) lalu, terpadu PPNS BBPOM Pekanbaru bersama Krimsus Polda Riau, Ditresnarkoba Polda Riau, Dinas Kesehatan Provinsi dan Satpol Provinsi dengan menyasar dua sarana penjualan obat tradisional tanpa izin edar di Kabupaten Rokan Hilir," ujar Yosef Dwi Irwan.
Ia menuturkan, sebelum melakukan penindakan, pihaknya telah melakukan pendalaman dalam setahun berdasarkan laporan masyarakat, hasil patroli siber dan hasil pengawasan. Ternyata dua sarana tersebut diduga kuat menjual dan ditemukan mendistribusikan produk ilegal.
Di toko yang pertama ditemukan 245 item sebanyak 16.530 pcs obat dan obat tradisional tanpa izin edar dengan nilai ekonomi lebih dari Rp500 juta dan toko yang kedua ada sekitar 85 item sebanyak 1.250 pcs dengan nilai ekonomi lebih dari Rp80 juta.
"Memang kalau dilihat dari nilai ekonomi temuannya sedikit tetapi ini kan dijual juga di jasa online secara transaksi mencapai angka Rp2 miliar. Memang dia variatif ada yang gabungan antara ilegal dan legal. Artinya nilai penjualan itu mencapai angka yang tidak sedikit," terangnya.
Tentunya ini merupakan tugas kita bersama bagaimana untuk pemberatasan produk ilegal. Kemudian salah satunya adalah sejalan dengan arahan presiden untuk meningkatkan produk-produk dalam negeri. Produk luar boleh masuk, boleh diedarkan tetapi harus ada izin edarnya.
Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra